📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppWajo, Katasulsel.com – Sudah dua tahun lebih. Rp140 juta hilang. Mobil tak jelas. Status hukum pun seperti parkir tanpa kunci kontak.
Sudirman, warga Sidrap, kembali mendatangi Polres Wajo, Rabu (11/2/2026). Ia datang bersama istrinya, Sri Wahyuni. Laporannya soal dugaan penipuan jual beli mobil sudah masuk sejak 19 November 2023. Tapi hingga kini, perkara itu belum juga beranjak ke titik yang benar-benar tegas.
Mediasi sudah. Pertemuan sudah. Klarifikasi sudah. Yang belum ada: kepastian.
Kanit Pidum Polres Wajo menyebut kasus itu sudah difasilitasi dan kedua pihak pernah dipertemukan. Namun tak ada kesepakatan karena pihak terlapor, Unding alias Rudi, disebut tidak mau bertanggung jawab.
Pertanyaannya sederhana: kalau mediasi gagal, apakah proses berhenti di situ?
Dalam praktik hukum pidana, seseorang tidak harus menjadi “aktor utama” untuk bisa dimintai pertanggungjawaban. Mereka yang turut serta, membantu, atau terlibat aktif dalam rangkaian peristiwa, tetap bisa dimintai penjelasan secara hukum—tentu setelah melalui proses pembuktian yang objektif.
Di sinilah publik mulai mencermati peran Rudi.
Apakah ia sekadar membagikan postingan? Atau lebih dari itu?
Fakta yang beredar menyebutkan, Rudi bukan hanya “share” informasi. Ia disebut ikut mengatur pertemuan. Ikut negosiasi harga. Mengarahkan proses transfer. Bahkan mendampingi korban saat transaksi dilakukan.
Jika benar demikian, maka perannya bukan lagi penonton.
Lebih menarik lagi, setelah uang ditransfer, muncul pernyataan bahwa mobil tersebut bukan milik pihak yang sebelumnya disebut sebagai pemilik, melainkan milik Rudi sendiri. Jika rangkaian ini benar adanya, maka publik tentu berhak bertanya: sejak kapan status mobil itu sebenarnya diketahui?
Karena dalam perkara seperti ini, yang diuji bukan sekadar aliran uang. Tapi juga pengetahuan dan kesengajaan. Apakah seseorang tahu bahwa ada informasi yang tidak benar? Apakah ia tetap meyakinkan korban? Apakah ia aktif mengarahkan transaksi?
Kalau jawabannya iya, maka sulit menyebut peran itu pasif.
Namun jika ia benar-benar tidak tahu, tidak menerima manfaat, tidak menikmati hasil, dan tidak memahami adanya kejanggalan sejak awal, tentu ceritanya berbeda.
Hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi. Ia bekerja berdasarkan bukti dan niat.
Di titik inilah perkara ini terasa seperti teka-teki yang sebenarnya tidak terlalu rumit—asal benang merahnya ditarik dengan serius.
Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Sulawesi Selatan, Edy Basri, menyebut publik berhak mendapat kejelasan.
“Kalau perannya aktif dalam proses transaksi, maka harus diuji secara terbuka dan profesional. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada yang terlalu sulit disentuh,” ujarnya.
Satirnya begini: Rp140 juta bisa berpindah tangan dalam hitungan menit. Tapi untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, waktunya bisa bertahun-tahun.
Apakah ini soal kurang bukti? Kurang saksi? Atau kurang keberanian menarik garis tegas?
Publik tentu tidak ingin berspekulasi. Namun satu hal pasti: semakin lama perkara ini menggantung, semakin besar ruang tanya yang terbuka.
Sudirman tidak menuntut sensasi. Ia hanya ingin kepastian. Jika memang tidak cukup bukti, sampaikan secara transparan. Jika cukup, jalankan prosesnya.
Karena hukum yang terlalu lama diparkir, lambat laun akan dianggap mogok. Dan kepercayaan publik, sekali hilang, tak mudah di-starter kembali. (*)






Tinggalkan Balasan