Sidrap, Katasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui penguatan regulasi pengendalian alih fungsi lahan.
Hal tersebut mengemuka dalam agenda Pembinaan Daerah Terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Jumat (10/4/2026).
Acara diselenggarakan Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu (Direktorat PHTA), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN secara daring (virtual).
Kegiatan diikuti secara kolektif oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap dan pemangku kepentingan terkait di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang.
Hadir di kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, bersama Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sidrap, Taufik.
Jajaran OPD Pemkab Sidrap terkait juga hadir, di antaranya Dinas Biciptapera, Dinas PMPTSP, Dinas TPHPKP (Pertanian), Bapperida, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Turut serta perwakilan asosiasi pengembang seperti DPD APERSI, REI, AP2RSI, dan PI Sulawesi Selatan.
Sekda Andi Rahmat Saleh memaparkan bahwa Sidrap terus melakukan pemutakhiran regulasi guna mengawal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kami di Sidrap sangat konsen dengan LP2B ini. Bahkan, kami telah melakukan beberapa kali revisi untuk pemutakhiran Peraturan Bupati. Yang terbaru adalah Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025,” tegas Andi Rahmat.
Langkah ini, sambungnya, sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan swasembada pangan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sidrap akan segera membentuk tim lintas sektoral bersama BPN untuk menyusun format pelaporan formal sesuai ketentuan kementerian.
“Kami akan segera berkoordinasi untuk menyusun format laporan sebagai bentuk kewajiban kami kepada Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pengendalian Tanah,” pungkasnya.
Berikut beberapa poin pembahasan dalam acara tersebut:
- Sosialisasi Regulasi Baru: Penjelasan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 (RPJMN 2025-2029).
- Sinkronisasi Data: Pembahasan mengenai data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024 serta verifikasi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) Indikatif tahun 2026 untuk Kabupaten Sidrap.
- Akselerasi LP2B: Mendorong percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang (RTR) daerah.
- Instrumen Pengendalian: Penjelasan mengenai mekanisme pemberian insentif bagi daerah yang mempertahankan lahan sawah serta prosedur penertiban tanah telantar.
Pewarta: ANDI ASMUNAWARDI
Editor: NURYADIN SUKRI


