Sidrap, Katasulsel.com – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif melakukan panen raya padi di Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Selasa (24/2/2026). 

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan sektor pertanian dan ketahanan pangan di Sidrap.

Turut hadir Kepala Dinas PSDA Andi Safari Renata, Sekretaris Dinas TPHPKP Suriyanto, Camat Pitu Riase Andi Mukti Ali, Kapolsek Pitu Riase Ipda Sakaria, Babinsa Pitu Riase Rusdi, para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Pitu Riase, para kepala sekolah se-Kecamatan Pitu Riase, tokoh masyarakat, penyuluh pertanian, serta puluhan anggota kelompok tani.

Prosesi panen raya ditandai pengoperasian alat mesin pertanian (alsintan) modern jenis combine harvester oleh Bupati Sidrap untuk mempercepat proses panen.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin meminta para petani terus meningkatkan produksi, memanfaatkan alsintan modern, dan mengubah pola kerja agar pendapatan semakin meningkat.

“Tahun 2024 hasil pertanian Sidrap hanya 440.000 ton gabah senilai Rp2,5 triliun. Tahun 2025 setelah kita bekerja semuanya akhirnya naik menjadi 665.000 ton gabah senilai Rp4,6 triliun,” papar Syaharuddin.

Bupati juga mengungkap program cetak sawah telah direalisasikan seluas 148 hektare di wilayah tersebut. Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki lahan potensial untuk segera melapor karena tersedia tambahan program cetak sawah seluas 5.000 hektare. 

Syaharuddin selanjutnya mengajak petani menerapkan pola tanam IP300, yakni intensifikasi penanaman padi tiga kali dalam setahun pada lahan yang sama untuk mendongkrak produksi serta kesejahteraan mereka.

Sementara itu, Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati Sidrap.

“Kami merasa bangga dan bersyukur atas kesediaan Bapak Bupati Sidrap untuk membersamai kami dalam acara ini. Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih banyak kepada Bapak Bupati beserta rombongan yang telah meluangkan waktu untuk bisa mengikuti kegiatan di Desa Bila Riase,” tuturnya.

Hasil panen pada kegiatan tersebut langsung ditimbang dengan harga Rp7.300 per kilogram dan dibayar tunai kepada pemilik gabah.