Tipue Sultan — Sulsel Editor
Redaktur Katasulsel.com, mengawal isu publik dan pembangunan daerah
Artikel: 511 Lihat semua

Sidrap, katasulsel.com — Keputusan majelis hakim PN Sidenreng Rappang memberikan pemaafan kepada terdakwa M.H. dalam kasus pengalihan objek jaminan fidusia menjadi sorotan.

Meski terbukti bersalah, terdakwa tidak dijatuhi pidana, sebuah langkah hukum yang menurut advokat Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., sudah sesuai dengan KUHAP terbaru tentang pemaafan terdakwa.

Kasus ini terbilang unik karena penerapan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perkara pidana fidusia hampir tidak pernah terjadi sebelumnya di PN Sidrap.

Herwandy menekankan bahwa majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum memutuskan pemaafan.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama tetap dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, menegaskan bahwa pemaafan

bersifat selektif dan didasarkan pada pertimbangan peran terdakwa dalam kasus.

Barang bukti berupa dokumen pembiayaan, perjanjian murabahah, dokumen identitas, dan fotokopi sertifikat jaminan fidusia tetap menjadi bagian berkas perkara, sedangkan biaya perkara dibebankan sebesar Rp5.000.

Herwandy menambahkan, putusan ini menunjukkan fleksibilitas hukum pidana ekonomi, di mana hakim tidak semata-mata menjatuhkan pidana, tapi juga menimbang proporsionalitas, niat terdakwa, dan dampak perbuatan.

Hingga kini, putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT), tetapi langkah PN Sidrap ini menjadi contoh bahwa sistem peradilan bisa memberi pemaafan secara sah, selama sesuai KUHAP dan pertimbangan majelis hakim.(*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.