📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp

Jakarta, Katasulsel.com – Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (KOMPPAK Luteng) secara resmi mengajukan keberatan administrasi hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kelalaian pemerintah dalam menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 033/AH/KOMPPAK–LUTENG/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang ditandatangani Ketua KOMPPAK Luteng Kolonel (Purn) Ir. Amsal Sampetondok, M.Si dan Sekretaris Syahruddin Hamun.

Dalam surat itu ditegaskan, Pasal 410 UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit memerintahkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang diundangkan, yakni 30 September 2016. Namun hingga kini, dua regulasi krusial—PP Penataan Daerah (PETADA) dan PP Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA)—belum juga diterbitkan.

“Ketiadaan dua PP tersebut telah berlangsung lebih dari 11 tahun dan menimbulkan kekosongan hukum serius dalam proses penataan dan pemekaran daerah,” demikian ditegaskan dalam dokumen keberatan tersebut.

KOMPPAK Luteng menilai kelalaian pemerintah ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Akibatnya, aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk Kabupaten Luwu Tengah, terhambat tanpa kepastian prosedural.

Lebih jauh, KOMPPAK Luteng memaparkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat di wilayah calon DOB, mulai dari sulitnya akses pelayanan publik akibat jarak yang jauh dari pusat pemerintahan, ketimpangan pembangunan dan ekonomi, hingga melemahnya representasi dan partisipasi politik masyarakat setempat.

“Moratorium pemekaran selama ini pada hakikatnya bersumber dari kegagalan pemerintah menuntaskan regulasi turunan UU, bukan semata-mata alasan teknis,” tulis KOMPPAK Luteng dalam bagian legal reasoning.

Atas dasar itu, KOMPPAK Luteng menuntut Presiden RI segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah, sekaligus memberikan penjelasan resmi terkait kendala dan tahapan penyelesaian regulasi tersebut.

KOMPPAK Luteng juga menyatakan akan menempuh upaya lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan jika dalam waktu 21 hari kerja tidak memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah. (*)