Jakarta, Katasulsel.com — Sistem pemilihan umum di Indonesia akan berubah mulai 2029 setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu daerah. Dengan desain baru tersebut, tidak ada lagi model pemilu serentak “lima kotak” seperti yang terjadi pada 2019 dan 2024.
Dalam putusan tersebut, pemilu nasional tetap digelar terlebih dahulu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD RI. Seluruh jabatan itu tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara nasional.
Perubahan paling mencolok terjadi pada jadwal pemilu daerah. Dalam desain baru, pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD tidak lagi digelar bersamaan dengan pemilu nasional.
Berdasarkan desain yang ditetapkan, pemilu lokal dilaksanakan minimal dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilu nasional. Artinya, setelah pemilu nasional digelar pada 2029 dan presiden terpilih dilantik, pemilu daerah baru dapat dilaksanakan dalam jeda waktu berikutnya.
Dengan skema tersebut, pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan
Pemilu lokal tersebut tetap melibatkan pemilih di daerah masing-masing. Gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat di tingkat provinsi, sementara bupati dan wali kota dipilih oleh pemilih di kabupaten atau kota. Pada waktu yang sama, masyarakat juga memilih anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota.
Pemisahan waktu pemilu ini membuat siklus demokrasi Indonesia berubah menjadi dua tahap besar. Tahap pertama adalah pemilu nasional pada 2029 untuk memilih presiden, DPR, dan DPD. Tahap kedua adalah pemilu lokal sekitar 2031 untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD.
Perubahan desain tersebut diharapkan dapat membuat pemilih lebih fokus dalam menentukan pilihan serta mengurangi kompleksitas pemungutan suara yang selama ini dinilai terlalu berat bagi pemilih dan penyelenggara pemilu.(*)

Tinggalkan Balasan