
Sidrap, katasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, berencana menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam waktu dekat.
Hanya saja, kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian mendalam karena melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta berdampak langsung pada siswa, guru, dan orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap Sirajuddin menegaskan, penerapan lima hari sekolah tidak bisa dilakukan secara parsial atau terburu-buru hanya di beberapa sekolah.
“Saat ini kami masih melakukan pengkajian karena kebijakan ini melibatkan banyak OPD. Tidak boleh diterapkan hanya di satu atau dua sekolah. Harus serentak agar tidak menimbulkan persoalan baru,” kata Sirajuddin, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan terus melakukan langkah-langkah persiapan, termasuk menyusun konsep teknis serta menyampaikan hasil kajian kepada Bupati Sidrap sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Kami tetap melakukan berbagai upaya, termasuk menyampaikan perkembangan kajian ke Pak Bupati, supaya perencanaannya matang dan terukur,” ujarnya.
Sirajuddin mengakui, sejauh ini sudah ada beberapa sekolah yang menggelar rapat bersama komite dan orang tua murid untuk membahas wacana lima hari sekolah. Namun, hasil rapat tersebut belum bisa dijadikan dasar penerapan kebijakan secara menyeluruh.
“Rapat di sekolah-sekolah itu sifatnya masih penjajakan. Itu bukan pijakan bahwa kebijakan ini langsung diberlakukan. Tetap menunggu keputusan resmi pemerintah daerah,” tegasnya.
Sebagai bagian dari antisipasi, Dinas Pendidikan Sidrap mulai menyusun simulasi pengaturan jam belajar. Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Baranti H. Amiruddin, T.SPd memaparkan rancangan awal jadwal pembelajaran jika kebijakan tersebut nantinya diterapkan.
“Setiap hari diawali apel pagi pukul 07.00 Wita. Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.30 Wita,” kata Amiruddin.
Untuk siswa kelas I dan II, jam belajar dirancang hingga pukul 12.00 Wita. Sementara siswa kelas III hingga VI direncanakan mengikuti pembelajaran sampai pukul 14.00 Wita. Skema ini disusun dengan mempertimbangkan daya tahan belajar siswa, khususnya di kelas rendah.
Salah satu sekolah yang telah melakukan pembahasan internal adalah SD Negeri 7 Baranti, Kecamatan Baranti. Dalam rapat yang melibatkan kepala sekolah, guru, komite, dan orang tua murid, seluruh pihak menyatakan sepakat terhadap konsep lima hari sekolah.
Kepala SD Negeri 7 Baranti Hj. Rusnah, S.Pd mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama dan mempertimbangkan kesiapan sekolah.
“Semua pihak sepakat, baik orang tua murid, guru, kepala sekolah, maupun komite,” ujarnya.
Ketua Komite SD Negeri 7 Baranti Rusman Katoe menambahkan, meski telah ada kesepakatan internal, pelaksanaan tetap menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Dengan demikian, SD Negeri 7 Baranti tercatat sebagai sekolah negeri pertama di Kecamatan Baranti yang secara internal menyatakan kesiapan menerapkan lima hari sekolah, sembari menunggu keputusan final pemerintah daerah.
Pemkab Sidrap menegaskan, setiap kebijakan pendidikan akan diambil secara hati-hati, terencana, dan mengutamakan kepentingan peserta didik serta aspirasi masyarakat. (*)








Tinggalkan Balasan