
Wajo, katasulsel.com – Sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo saat ini berstatus non-job alias tanpa jabatan. Selain itu, tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Wajo juga masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Syamsul Bahri, membenarkan hal tersebut.
“Betul, ada 27 orang yang non-job, dengan 5 jabatan Kepala Bidang dan 4 Kelurahan yang diisi oleh Plt,” ungkap Syamsul, Rabu (12/3).

Namun, ia tidak mengungkapkan nama-nama ASN yang bersangkutan. Syamsul juga menjelaskan bahwa tujuh OPD saat ini dipimpin oleh pejabat Plt, di antaranya:
Dinas Pencatatan Sipil: Andi Musdalifah (Asisten I Sekretariat Daerah)
Dinas Pendidikan: Alamsyah (sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
Inspektorat: Muhammad Ilyas (Asisten III Setda)
Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata: Andi Bau Manussa (Kasatpol PP)
Dinas Perkim: Andi Cakunu (Staf Ahli)
Dinas PMD: Andi Pallawarukka (Kepala Bappelitbangda)
BKPSDM: Syamsul Bahri (Plt Kepala BKPSDM)
713 Formasi Jabatan Fungsional Masih Kosong
Berdasarkan data BKPSDM tahun 2025, jumlah total ASN di Pemkab Wajo mencapai 5.183 orang, terdiri dari 1.759 laki-laki dan 3.424 perempuan. ASN ini tersebar di 39 OPD, meliputi:
1 Sekretariat Daerah
1 Sekretariat DPRD
1 Inspektorat
17 Dinas
5 Badan
14 Kecamatan
Dari total ASN tersebut, jenjang jabatan di Pemkab Wajo terbagi sebagai berikut:
1 orang eselon II.a (JPT Madya)
30 orang eselon II.b
56 orang eselon III.a/Administrator
109 orang eselon III.b
271 orang eselon IV.a/Pengawas
248 orang eselon IV.b/Pengawas
Namun, terdapat 713 formasi jabatan fungsional yang masih kosong dari total 3.383 pejabat fungsional yang dibutuhkan.
Pemkab Wajo Prioritaskan Pengisian Jabatan Kosong
Syamsul menegaskan bahwa pengisian jabatan kosong menjadi prioritas Pemkab Wajo. Namun, proses ini akan dilakukan melalui evaluasi dan penilaian yang sesuai prosedur.
“Pengisian jabatan kosong tetap menjadi agenda prioritas Bupati dan Wakil Bupati, dan terlebih dahulu akan dilakukan evaluasi dan penilaian,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kekosongan jabatan disebabkan oleh beberapa faktor, seperti keterbatasan personel dengan kualifikasi tertentu, pejabat yang memasuki usia pensiun, serta kebutuhan kompetensi khusus.
“Uji kompetensi jabatan fungsional belum pernah dilaksanakan. Selama ini, ASN hanya mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh instansi pembina, provinsi, atau lembaga terakreditasi,” tambahnya.
Dengan banyaknya posisi yang belum terisi, Pemkab Wajo dituntut untuk segera mengambil langkah strategis agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.(*)
Tinggalkan Balasan