foto ilustrasi
Enrekang, Katasulsel.com — Pengadilan Negeri Enrekang menggelar sidang keliling di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Sidang yang dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026 itu juga disertai layanan prodeo atau tanpa biaya bagi pencari keadilan yang memenuhi syarat.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Giovani Bajeng Rahayu Ratri dengan didampingi Panitera Pengganti Rimpan Sere Tanggulungan untuk memeriksa perkara permohonan Nomor 7/Pdt.P/2026/PN Enr. Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini menjadi bagian dari komitmen PN Enrekang menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat kabupaten.
Meski jarak tempuh menuju Kantor Kecamatan Baraka mencapai sekitar satu jam dari kantor PN Enrekang, aparatur pengadilan tetap hadir langsung memberikan pelayanan. Langkah itu dinilai penting agar hambatan jarak tidak lagi menjadi
Selain mendekatkan lokasi persidangan, PN Enrekang juga memproses perkara permohonan tersebut secara prodeo. Layanan pembebasan biaya perkara itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi, sehingga beban finansial tidak menjadi penghalang dalam mengakses layanan peradilan.
Seorang pemohon bernama Sitti mengaku terbantu dengan layanan tersebut. Ia menyebut sidang keliling membuatnya tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pengadilan di ibu kota kabupaten, sementara prosesnya juga diberikan tanpa biaya.
PN Enrekang menilai sidang keliling yang dipadukan dengan layanan gratis merupakan langkah strategis untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga yang terkendala jarak dan biaya. Melalui pendekatan ini, pengadilan berupaya menghadirkan layanan yang lebih dekat, sederhana, dan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. (*)



Tinggalkan Balasan