Enrekang, katasulsel.com — Polres Enrekang menegaskan proses pemanggilan saksi dalam kasus penganiayaan warga negara asing bukan penangkapan, melainkan tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Herman, Minggu, 15 Maret 2026, menjelaskan, kasus yang dilaporkan korban telah naik ke tahap penyidikan.
Pemanggilan saksi dilakukan dua kali, namun saksi yang dipanggil tidak hadir. Berdasarkan KUHAP, penyidik berhak melakukan penjemputan agar saksi dapat menjalani pemeriksaan.
Menurut AKP Herman, tindakan ini adalah bagian dari proses hukum profesional dan transparan. Ia mengimbau seluruh saksi dan pihak terkait untuk kooperatif serta memberikan keterangan sebenar-benarnya. KUHAP terbaru juga menegaskan, pihak yang menghalangi proses penyidikan bisa dikenakan sanksi sesuai pasal yang berlaku.
Laporan penganiayaan diterima Polres Enrekang pada 6 Maret
Kanit I Sat Reskrim, Iptu Fadly, menambahkan, pemanggilan saksi telah diterima oleh perwakilan Aliansi Lingkar Tambang, Misbah. Karena saksi tidak hadir tanpa alasan jelas, penyidik melakukan penjemputan sesuai KUHAP, bukan penangkapan.
Polres Enrekang menegaskan komitmen menegakkan hukum secara transparan dan profesional, demi keadilan bagi korban dan keamanan masyarakat. Fadly menekankan, semua pihak diharapkan menghormati proses hukum dan segera melaporkan diri ke penyidik Sat Reskrim.(fungfi)



Tinggalkan Balasan