📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppKendari, Katasulsel.com – Dalam tata kelola anggaran, pajak adalah garis merah. Ia tidak boleh kabur. Tidak boleh nyasar. Tidak boleh “mengendap”.
Namun dugaan yang menyeret BPBD Kabupaten Kolaka justru berangkat dari titik itu: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) enam paket pekerjaan tahun 2023 senilai Rp779.439.573 disebut telah dipungut, tetapi diduga belum disetorkan ke kas negara.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dokumen audit inilah yang kemudian menjadi amunisi Parlemen Jalanan (PJ) Sulawesi Tenggara untuk melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (12/2/2026).
Bagi aktivis, ini bukan sekadar angka. Ini soal disiplin fiskal.
“Kalau pajak sudah dipungut dari penyedia jasa, maka negara berhak menerimanya. Kalau tidak disetor, itu bukan lagi kelalaian ringan,” kata Koordinator Lapangan PJ Sultra, Yasir.
Dalam sistem keuangan daerah, PPN bukan milik OPD. Ia hanya “titipan” yang harus segera disalurkan ke kas negara. Karena itu, ketika ada dugaan tidak tersetor hingga ratusan juta rupiah, pertanyaannya menjadi serius: di mana titik putus pengawasannya?
PJ Sultra meminta Kejati tak berhenti pada bendahara. Mereka mendorong pendalaman peran pengguna anggaran, yakni kepala OPD saat itu. Nama mantan Kepala BPBD Kolaka tahun 2023 yang kini menjabat Sekretaris Daerah pun ikut terseret dalam pusaran desakan publik.
Argumennya sederhana: dalam struktur birokrasi, tanggung jawab tidak berhenti di level teknis. Ada kontrol berlapis. Ada mekanisme pengawasan internal. Jika terjadi dugaan penyimpangan, berarti ada mata rantai yang longgar.
Kasus ini pun berpotensi menjadi efek domino politik-birokrasi. Sebab jabatan Sekda adalah posisi strategis, simpul koordinasi seluruh OPD. Bila penyelidikan berkembang, dampaknya bisa melebar.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib. Dokumen laporan diserahkan melalui PTSP Kejati Sultra.
Kini semua mata tertuju pada langkah penegak hukum: apakah hanya klarifikasi, penyelidikan, atau naik ke penyidikan.
Yang jelas, ini momentum pembuktian. Audit BPK sudah memberi sinyal. Aktivis sudah memberi tekanan. Tinggal keberanian institusi hukum menentukan arah.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPBD Kolaka terkait dugaan tersebut, termasuk klarifikasi apakah PPN dimaksud telah disetor atau masih dalam proses administrasi.
Di tengah publik yang makin kritis, kasus seperti ini bukan lagi sekadar urusan internal OPD. Ini soal trust. Soal kredibilitas tata kelola.
Karena uang negara tidak boleh samar. Apalagi hilang tanpa jejak.
Dan Rp779 juta, dalam situasi anggaran daerah yang ketat, jelas bukan angka yang bisa dianggap angin lalu. (*)






Tinggalkan Balasan