Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 miliar.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Lima di antaranya langsung ditahan.
Mereka adalah:
BB, mantan Pj Gubernur Sulsel
RM, Direktur PT AAN
RE, Direktur PT CAP
HS, tim pendamping Pj Gubernur
RRS, aparatur sipil negara dari Pemkab Takalar
Sementara satu tersangka lainnya, UN, yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), belum ditahan karena kondisi kesehatan.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan Berlapis
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan panjang.
Mantan Pj Gubernur Sulsel bahkan sempat menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 10 jam.
Selain itu,
Para saksi berasal dari berbagai kalangan.
Mulai dari pejabat pemerintah provinsi, pihak perusahaan yang menjadi rekanan proyek, hingga kelompok tani yang disebut sebagai penerima program.
Semua keterangan itu dirangkai untuk membangun konstruksi perkara.
Penggeledahan dan Dokumen Penting
Kasus ini juga diwarnai penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan.
Di antaranya kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel serta Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Penyidik juga menggeledah kantor perusahaan yang terkait proyek tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen penting.

Tinggalkan Balasan