Makassar, katasulsel.com — Penetapan tersangka terhadap Putri Dakka oleh Polda Sulawesi Selatan bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini adalah ironi politik, ketika figur yang pernah mengusung narasi harapan dan keberpihakan rakyat justru terseret dalam pusaran dugaan penipuan yang merugikan masyarakat luas.
Mantan calon Wali Kota Palopo sekaligus eks calon legislatif DPR RI itu kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menetapkannya sebagai tersangka dalam dua laporan berbeda, dengan total potensi kerugian korban mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam atas laporan warga. Satu laporan mencatat kerugian Rp1,7 miliar, sementara laporan lainnya mencapai Rp1,9 miliar. Selain itu, masih ada penanganan paralel di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang hingga kini belum tuntas.
Dalam kacamata politik, kasus ini menyentuh titik paling sensitif dalam demokrasi elektoral: trust deficit. Dugaan penipuan yang menyeret nama seorang politisi perempuan yang dikenal luas di media sosial ini memperlihatkan bagaimana popularitas digital dan citra filantropi dapat berubah menjadi bumerang hukum.
Kasus bermula dari program umrah subsidi dan penawaran iPhone subsidi yang dipromosikan melalui siaran langsung Facebook—medium yang kerap digunakan politisi modern untuk membangun kedekatan emosional dengan konstituen. Skema potongan harga hingga 50 persen menjadi daya tarik utama, dengan syarat pembayaran uang muka Rp16 juta per peserta.
Namun janji pemberangkatan umrah yang dijadwalkan pada 30 November dan 9 Desember tak pernah terealisasi. Penundaan demi penundaan akhirnya memicu kekecewaan, hingga berujung laporan pidana oleh kuasa hukum korban, Muh Ardianto Palla, yang mewakili 69 orang.
Dalam terminologi politik, fenomena ini dikenal sebagai abuse of public trust—penyalahgunaan kepercayaan publik yang dibangun melalui status sosial, ekonomi, dan politik. Lebih dari sekadar angka kerugian, kasus ini mencederai psikologi pemilih dan memperlebar jarak antara rakyat dan elite.
Ardianto menyebut total kerugian kliennya mencapai sekitar Rp1,1 miliar, dan menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah korban sebenarnya lebih besar. Sebagian korban, menurutnya, belum melapor karena masih dijanjikan pengembalian dana—sebuah pola klasik dalam kasus dugaan penipuan berlapis.
Hingga kini, Putri Dakka belum memberikan pernyataan resmi atas status tersangkanya. Sikap diam ini, dalam perspektif komunikasi politik, justru memperbesar spekulasi publik dan memperberat beban etik yang melekat.
Kasus Putri Dakka menjadi peringatan keras bagi dunia politik lokal: elektabilitas tanpa integritas adalah fondasi rapuh. Di tengah meningkatnya literasi politik masyarakat, publik tidak lagi sekadar menilai janji dan popularitas, tetapi juga rekam jejak moral dan hukum.
Demokrasi bukan hanya soal menang kontestasi, tapi tentang memelihara amanah. Dan ketika amanah itu dipertanyakan, maka proses hukum adalah jalan konstitusional yang tak terelakkan.(*)






Tinggalkan Balasan