Katasulsel.com, Soppeng — Setelah melalui proses yang cukup panjang, Ranperda Pj Pelaksanaan APBD tahun 2011 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, akhirnya disetujui oleh Fraksi-fraksi DPRD Soppeng
Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Bupati Soppeng, Jumat, 8 Juli 2022
Acara diawali dengan pembacaan naskah oleh Sekretaris DPRD Soppeng, Johansyah, S.Sos, MM, dilanjutkan penanda tanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak, SE, Ketua DPRD Soppeng H. Syahruddin M Adam, S.Sos, MM dan Wakil Ketua DPRD Soppeng Andi Mapparemma, SE, MM.
Rapat Paripurna Pembicaraan TK. II DPRD Kabupaten Soppeng tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Soppeng H. Syahruddin M Adam, S.Sos, MM, selanjutnya, dilaksanakan penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Soppeng kepada Bupati.
Usai mendapat persetujuan, Bupati Kaswadi lalu menyampaikan pendapat akhir.
Menurutnya, laju pertumbuhan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) tahun 2021 Kabupaten Soppeng, untuk lapangan Usaha, terdapat 17 lapangan usaha ekonomi yang kesemuanya mengalami pertumbuhan yang positif, yaitu,
- Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi sebesar 12,06 %.
- Lapangan Usaha Jasa pendidikan sebesar 10,95 %.
- Lapangan usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 10,36 %.
- Lapangan Usaha Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 4,21 persen.
- Lapangan Usaha Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 6,74 persen.
- Lapangan Usaha Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Limbah Daur Ulang sebesar 6,02 persen.
- Lapangan Usaha Konstruksi sebesar 9,99 persen.
- Lapangan Usaha Real Estate sebesar 4,17 persen.
- Lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian sebesar 4,14 persen.
- Lapangan Usaha Industri Pengolahan sebesar 8,82 persen
- Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 8,61 persen.
- Lapangan usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 1,11 persen
- Lapangan Usaha Perdagangan Besar dan Eceran Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 8,61 persen.
- Lapangan Usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 12,72 persen.
- Lapangan Usaha Jasa Perusahaan sebesar 10,30 persen.
- Lapangan usaha administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar 0,33 persen.
- Jasa lainnya sebesar 6,65 %
Namun disadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 belum sepenuhnya dapat memenuhi semua harapan yang diinginkan oleh masyarakat , masih banyak permasalahan permasalahan yang menjadi hambatan dan tantangan pembangunan di daerah kita, sehingga kedepan semua harus lebih giat lagi bekerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Bupati Soppeng mengajak legislatif untuk lebih bekerja nyata, saling bahu membahu, bekerjasama dalam menata pembangunan daerah dan terus berinovasi dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat
“Kami menyampaikan terima kasih serta penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas kebersamaan dan kerjasamanya selama ini,” tandas Andi Kaswadi
Kegiatan ini, turut dihadiri, Wakil Bupati Soppeng, Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II dan III lingkup pemerintah Kab. Soppeng, Tenaga Ahli DPRD Kab. Soppeng, dan Direktur BUMD.**
Tinggalkan Balasan