Palangka Raya, katasulsel.com — Badan Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya terus menggencarkan razia pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga Palangka Raya dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Razia digelar selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, di sejumlah titik strategis di Kota Palangka Raya. Sasaran utama adalah kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak.
Kasubbid Penetapan dan Verifikasi Pajak Daerah, Masrini Wahyuningrum, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata penindakan, tetapi juga edukasi langsung kepada masyarakat.
“Fokus kami adalah kendaraan yang sudah jatuh tempo dan belum membayar pajak. Ini juga bagian dari upaya peningkatan PAD,” ujarnya, Sabtu.
Dalam pelaksanaannya, razia melibatkan tim gabungan, di antaranya UPT Pelayanan Samsat Kalimantan Tengah, Ditlantas Polda Kalimantan Tengah, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Ratusan Kendaraan Terjaring
Pada hari pertama di kantor Bapenda Provinsi Kalteng, petugas menjaring 235 kendaraan. Sebanyak 29 unit di antaranya terbukti menunggak pajak.
Hari kedua di GOR Sanaman Mantikei, jumlah kendaraan yang diperiksa meningkat menjadi 491 unit, dengan 72 kendaraan menunggak.
Sementara pada hari ketiga di Kantor TVRI Kalimantan Tengah, 526 kendaraan terjaring, dan 79 di antaranya belum memenuhi kewajiban pajak.
Jika diakumulasi, potensi tunggakan pajak dari razia ini mencapai puluhan juta rupiah.
Pajak untuk Pembangunan Kota
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat memiliki dampak langsung terhadap pembangunan kota.
“Dari pajak inilah pembangunan infrastruktur hingga peningkatan layanan publik di Palangka Raya bisa terus berjalan,” jelasnya.
Pemkot Palangka Raya juga terus berinovasi dengan memperluas kanal pembayaran pajak agar masyarakat semakin mudah dan cepat dalam memenuhi kewajibannya.
Dengan razia ini, diharapkan kesadaran warga Palangka Raya meningkat, sehingga tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan.
Sebab pada akhirnya, pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kenyamanan masyarakat itu sendiri. (*)
