Sidrap, katasulsel.com — Mesin ekonomi jelang Lebaran di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai dipanaskan. Pemerintah Kabupaten Sidrap di bawah komando Bupati Syaharuddin Alrif memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara tahun 2026 telah disiapkan.
Anggarannya tidak kecil. Lebih dari Rp30 miliar telah diparkir dalam APBD untuk memastikan hak aparatur negara di daerah berjuluk Bumi Nene Mallomo itu cair tepat waktu.
“Secara prinsip kami sudah siap. Anggaran THR lebih dari Rp30 miliar telah dialokasikan dalam APBD,” tegas Bupati Syahar kepada katasulsel.com, Minggu malam, 8 Maret 2026.
Langkah ini, sebut Syahar, sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan pemerintah daerah menyiapkan anggaran THR melalui pos belanja pegawai di APBD.
Di Sidrap, skema penganggarannya mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Artinya, prosesnya tidak asal cair. Semua melalui prosedur administrasi dan pengawasan yang ketat.
Jika tidak ada aral melintang di meja administrasi, THR dijadwalkan cair sekitar 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pemkab Sidrap kini sedang mematangkan seluruh tahapan teknis agar proses pencairan berjalan mulus. Mulai dari verifikasi data pegawai, kesiapan dokumen anggaran, hingga mekanisme pembayaran.
“Targetnya tentu sebelum Lebaran sudah masuk rekening penerima,” kata Syahar.
Meski begitu, regulasi tetap memberi ruang apabila ada kendala administratif. Jika terjadi hambatan teknis, THR masih bisa dibayarkan setelah hari raya.
Siapa Saja yang Dapat?
Sesuai regulasi pemerintah pusat, penerima THR meliputi:
Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)
Pejabat negara di daerah
Pimpinan dan anggota DPRD
Pensiunan dan penerima pensiun.
Dengan demikian,
Namun besarannya tidak selalu sama. Beberapa komponen seperti tunjangan kinerja daerah sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Bupati Syahar menegaskan pengelolaan anggaran THR tidak boleh main-main.
Semua harus transparan dan akuntabel.
Pengawasannya dilakukan berlapis. Mulai dari pembahasan APBD bersama DPRD, sistem pengelolaan keuangan daerah, hingga pengawasan internal oleh Inspektorat.
Untuk menghindari praktik yang tidak diinginkan, seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai langsung ke rekening penerima.
“Dengan sistem ini kita pastikan hak ASN sampai tepat sasaran dan tepat waktu,” ujarnya.
Di balik kebijakan ini, Pemkab Sidrap tidak hanya berbicara soal kesejahteraan aparatur. Ada efek ekonomi yang jauh lebih luas.
THR diyakini akan menjadi bahan bakar ekonomi lokal menjelang Idulfitri.
Ketika dana puluhan miliar rupiah masuk ke rekening ASN, daya beli masyarakat otomatis meningkat. Pasar rakyat bergerak, pedagang tersenyum, dan UMKM lokal ikut merasakan perputaran uang.
“THR bukan sekadar tunjangan. Ini juga stimulus ekonomi daerah,” kata Syahar.
Karena itu, ia mengimbau seluruh ASN Sidrap menggunakan THR secara bijak. Selain memenuhi kebutuhan keluarga, diharapkan dana tersebut juga dibelanjakan pada produk usaha masyarakat lokal.
Jika itu terjadi, maka Lebaran tahun ini bukan hanya membawa kebahagiaan bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi momentum penggerak ekonomi Sidrap. (*)

Tinggalkan Balasan