Lentini Prananta — Sumut Editor
Redaktur Katasulsel.com, mengawal isu publik dan pembangunan daerah
Artikel: 14 Lihat semua

Serdang Bedagai, Katasulsel.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di samping SPBU Sukadamai, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Pauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manulang kepada wartawan, Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

“Personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sekitar SPBU Sukadamai sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Manulang.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit IPTU Anggiat Sidabutar langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Medan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang berada di depan

kios di samping SPBU Suka Damai.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah. Petugas kemudian mengambil dan membuka bungkusan tersebut di hadapan tersangka.

“Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Manulang.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Serdang Bedagai.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,55 gram, kertas koran dan tisu pembungkus sabu, serta satu unit telepon genggam warna hitam merah merek PIPO.

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.