Soppeng, katasulsel.com — Polemik pergeseran data tenaga honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng kini memasuki fase krusial. Dokumen resmi yang beredar memperlihatkan bahwa perubahan tersebut bukan semata-mata keputusan teknis tingkat bawah, melainkan lahir dari usulan Pemerintah Kabupaten Soppeng yang dilegitimasi secara administratif di level tertinggi birokrasi daerah.

Dalam pusaran kebijakan ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Soppeng, Drs. H. Andi Muhammad Surahman, M.Si, menempati posisi sentral. Perannya tercantum jelas dalam surat permohonan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tertanggal Kamis (22/1/2026), yang menjadi dasar komunikasi perubahan data peserta seleksi PPPK Paruh Waktu.

Yang membuat isu ini menarik perhatian publik bukan semata perubahan data itu sendiri, melainkan konstruksi tanggung jawab administratif yang menyertainya. Selain menandatangani surat permohonan, Pj Sekda juga membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta surat resmi lain yang menegaskan posisinya sebagai Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN di lingkungan Pemkab Soppeng.

Dalam tata kelola pemerintahan, SPTJM bukan dokumen simbolik. Ia merupakan instrumen administratif yang menegaskan bahwa seluruh data, kebijakan, dan konsekuensi administratif berada dalam satu garis tanggung jawab yang jelas. Dengan demikian, pergeseran data PPPK Paruh Waktu ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka kebijakan yang disadari dan disahkan secara struktural.

Namun, justru di titik inilah ruang analisis publik terbuka lebar. Perubahan data peserta seleksi ASN menyentuh prinsip-prinsip fundamental, seperti kepastian hukum, keadilan prosedural, dan transparansi administrasi. Oleh karena itu, setiap penyesuaian idealnya disertai penjelasan terbuka mengenai alasan, mekanisme, serta dampaknya terhadap peserta.

Hingga kini, ruang publik masih menanti kejelasan mengenai argumentasi kebijakan di balik perubahan tersebut. Apakah pergeseran data merupakan respons atas regulasi baru, penyesuaian kebutuhan organisasi, atau koreksi administratif atas data sebelumnya—semua itu membutuhkan penjelasan yang terang dan mudah diakses.

Peran Sekda dalam konteks ini menjadi krusial bukan karena dugaan tertentu, melainkan karena posisi strategisnya sebagai penjaga tertib administrasi pemerintahan. Sekda bukan hanya koordinator birokrasi, tetapi juga simpul yang memastikan setiap kebijakan selaras dengan asas-asas pemerintahan yang baik.

Di tengah sensitivitas isu PPPK yang menyangkut nasib ribuan tenaga honorer, keterbukaan informasi menjadi kunci meredam spekulasi. Tanpa komunikasi kebijakan yang memadai, langkah administratif yang sah pun berpotensi dibaca berbeda oleh publik.

Polemik ini, pada akhirnya, bukan soal siapa benar atau salah. Ia adalah ujian tata kelola, bagaimana sebuah pemerintah daerah menjelaskan kebijakan strategisnya kepada publik, terutama ketika kebijakan itu berdampak langsung pada hak dan harapan warga.

Dengan dokumen resmi yang telah beredar dan posisi Sekda yang tertera jelas di dalamnya, kini publik menunggu satu hal: penjelasan kebijakan yang utuh, rasional, dan transparan. Di situlah legitimasi administratif akan bertemu dengan kepercayaan publik—dua hal yang sama-sama menentukan arah penyelesaian polemik PPPK di Soppeng.(*)