📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp

Jakarta, Katasulsel.com — Pada awalnya, itu hanyalah sebuah koper putih. Benda biasa, yang di rumah-rumah lain bisa berisi pakaian atau dokumen perjalanan.

Tapi bagi AKBP Didik Putra Kuncoro, sang mantan Kapolres Bima Kota yang kini jadi sorotan nasional, koper itu berubah jadi simbol akhir karier dan awal pertanyaan publik tentang integritas penegak hukum.

Kisah ini bermula di Tangerang, Banten, pada pertengahan Februari 2026. Petugas menemukan dalam sebuah koper putih 16,3 gram sabu-sabu, puluhan pil ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan beberapa gram ketamine di kediaman seorang polwan yang pernah menjadi anak buahnya. Barang haram itu diduga milik Didik dan disimpan atas permintaannya.

Bukan hanya soal barang haram itu sendiri. Dari koper itulah muncul sebuah pertanyaan besar: mengapa seorang perwira tinggi yang sehari-hari berbicara memberantas narkotika kini terlibat langsung dalam persoalan narkoba?

Bukan sekadar dugaan. Status tersangka sudah disematkan kepadanya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ancaman hukuman tak main-main: penjara sampai seumur hidup atau 20 tahun, dengan denda miliaran rupiah.

Yang lebih mengejutkan lagi adalah dugaan aliran dana haram yang ikut terkuak. Dari hasil pemeriksaan, eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota yang bernama AKP Malaungi membongkar bahwa dia menerima uang dari bandar narkoba bernama Koh Erwin.

Sebagian besar uang itu — sekitar Rp2,8 miliar — diduga diserahkan kepada Didik semasa bertugas, menurut keterangan penyidik Direktorat Narkoba.

Malam itu, Didik bukan hanya kehilangan koper berisi narkoba. Ia juga kehilangan pangkat dan masa depan kariernya di kepolisian. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Didik dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) — atau bahasa kasarnya: dipecat dari korps Bhayangkara.

Di ruang sidang, sepucuk surat tulisan tangan yang dibacakan kuasa hukumnya untuknya menjadi catatan penting.

Dalam surat itu, ia menyatakan bahwa ia tak pernah memerintahkan Malaungi bekerja sama dengan bandar manapun, termasuk Erwin, dan bahwa barang haram itu adalah sesuatu yang “tidak bertuan”. Itulah pernyataannya: klaim tak pernah memberi instruksi.

Namun bagi publik, kata-kata itu datang terlambat. Bukti barang di koper, aliran uang miliaran rupiah dari jaringan narkoba, dan putusan PTDH — semuanya meninggalkan pertanyaan besar: seberapa dekat jurang antara penegakan hukum dan pelanggaran hukum di institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir?

Alur cerita ini mungkin baru bab awal. Karena selain proses etik yang sudah berakhir, proses pidana di pengadilan masih menunggu lembaran berikutnya.