SIDRAP – Sidrap kembali diguncang kasus investasi bodong. Senin (9/3/2026), beberapa warga mendatangi Mapolres Sidrap untuk melaporkan dugaan penggelapan dana oleh seorang perempuan berinisial F alias S, pengelola investasi Arisanbsyk/Dapinbsyk. Total kerugian korban dilaporkan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dua korban yang lebih dulu melapor adalah Marta T (34), ibu rumah tangga dari Kelurahan Pangkajene, dan Kasmia (20), mahasiswa asal Kelurahan Ponrangae. Keduanya mengaku tergiur janji keuntungan 30 persen dari terlapor, lalu menyerahkan modal melalui rekening pribadi.
Marta menyetor Rp35 juta, tapi keuntungan tak pernah cair. Ketika ia meminta modal kembali, uangnya tak dikembalikan. Kasmia menyerahkan total Rp96 juta setelah menambah investasi beberapa kali, namun janji keuntungan juga nihil.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K Ambarita, menegaskan laporan sudah diterima dan proses penyelidikan tengah berjalan. “Kami akan menelusuri aliran
Kasus ini menyoroti modus investasi “too good to be true” yang kerap muncul dalam bentuk arisan, bisnis trading, atau program kecil-kecilan yang tampak meyakinkan.
Para ahli keuangan mengingatkan, sebelum berinvestasi, selalu cek legalitas, transparansi, dan track record pengelola dana. Kesadaran masyarakat menjadi kunci agar tidak menjadi korban berikutnya, apalagi menjelang momentum ramai transaksi seperti Ramadan dan Lebaran.
Sidrap kini menjadi contoh penting: tawaran keuntungan cepat bisa berakhir jadi bencana finansial. Polres Sidrap memastikan proses hukum berjalan transparan, sekaligus memberi peringatan bagi warga agar lebih cerdas dalam memilih investasi. (wis)



Tinggalkan Balasan