Pinrang, katasulsel.com — Tahun baru 2026 baru saja berjalan beberapa jam, tetapi praktik lama kembali terbongkar. Di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, aparat kepolisian mengawali kalender penegakan hukum dengan mengungkap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi—komoditas yang semestinya menjadi penopang hidup nelayan dan petani kecil, bukan objek spekulasi segelintir orang.

Pengungkapan itu terjadi di Kecamatan Duampanua, Kamis (1/1/2026). Dua pria berinisial AD dan SM diamankan polisi bersama barang bukti ratusan liter solar subsidi yang disimpan dalam puluhan jeriken. Solar tersebut dikumpulkan secara sistematis, disembunyikan dari pengawasan, dan diduga siap diperdagangkan kembali di luar mekanisme resmi.

Kasus ini terungkap bukan dari laporan khusus, melainkan dari patroli rutin pascaperayaan Tahun Baru. Di tengah situasi lalu lintas yang relatif lengang, personel Polres Pinrang mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang membawa jeriken berukuran besar. Kecurigaan itu berujung pada pemeriksaan di tempat—dan dari situlah satu mata rantai distribusi gelap solar subsidi mulai terbuka.

Jeriken-jeriken yang dibawa AD ternyata berisi solar bersubsidi. Tidak ada dokumen pengangkutan, tidak ada izin niaga, dan tidak ada penjelasan rasional selain dugaan kuat praktik penimbunan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda, menyebut penangkapan dilakukan spontan saat patroli berjalan. Polisi, kata dia, langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan interogasi awal di lokasi.

Dari pemeriksaan sementara, peran masing-masing pelaku mulai terpetakan. AD tidak berdiri sendiri. Ia berfungsi sebagai kurir—pengumpul solar subsidi yang mengangkut BBM dari titik-titik tertentu menggunakan sepeda motor, lalu menyalurkannya ke lokasi penampungan.

Pengembangan kasus mengarah pada satu nama lain: SM. Polisi kemudian mengamankan SM yang diduga kuat sebagai pemilik modal sekaligus pengendali solar subsidi tersebut.

“AD berperan sebagai pengantar atau kurir yang mengumpulkan BBM di tempat transit terlebih dahulu. Sementara SM merupakan pemilik modal atau pemilik BBM,” ungkap AKP Ananda.

Dari lokasi penampungan, aparat menyita sekitar 600 liter solar subsidi yang telah dikemas rapi dalam jeriken. Jumlah itu bukan sekadar sisa pemakaian rumah tangga, melainkan akumulasi yang mengindikasikan pola pengumpulan berulang.

Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Andi Imam Iradha, menyebut motif utama kasus ini adalah keuntungan ekonomi. Solar subsidi, yang dijual dengan harga khusus oleh negara, diduga akan dilepas kembali ke pasar dengan harga lebih tinggi.

Praktik semacam ini, kata dia, bukan hal baru. Modusnya pun nyaris seragam: membeli solar subsidi sedikit demi sedikit, menimbunnya di lokasi tersembunyi, lalu menjual kembali ke pihak yang membutuhkan dalam jumlah besar—di luar skema resmi.

“Biasanya sasaran akhirnya adalah nelayan atau petani, atau bahkan sektor usaha tertentu. Padahal BBM subsidi ini diperuntukkan langsung bagi masyarakat kecil, bukan untuk diputar demi keuntungan pribadi,” jelasnya.

Polisi kini mendalami kemungkinan adanya titik penimbunan lain, termasuk menelusuri asal-usul solar tersebut. Dugaan pengisian berulang di SPBU juga tengah diselidiki, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam mata rantai distribusi.

Secara hukum, kasus ini menempatkan AD dan SM pada jerat serius. Keduanya dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Lebih dari sekadar angka jeriken dan liter solar, kasus ini kembali mengingatkan bahwa kebocoran subsidi masih menjadi persoalan laten. Setiap liter solar yang diselewengkan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kebijakan negara yang dirancang untuk melindungi kelompok rentan.

Dan di awal 2026 ini, Pinrang menjadi cermin: bahwa praktik lama belum sepenuhnya usang—dan pengawasan tak boleh pernah lengah.(*)