📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppKendari — Sulawesi Tenggara menghadapi masalah serius: lebih dari setengah juta kendaraan bermotor belum membayar pajak hingga akhir 2025.
Dari 957.377 unit kendaraan yang terdaftar, hanya 34 persen yang patuh, sementara sisanya, 628.537 unit, masih menunggak.
Kota Kendari menjadi pusat “ketidakpatuhan” dengan 181.542 kendaraan menunggak, diikuti Konawe 75.522 unit, Kolaka 74.167 unit, Konawe Selatan 73.700 unit, dan Baubau 50.144 unit.
Daerah lain seperti Muna, Bombana, Buton, Wakatobi, dan Kolaka Timur juga mencatat angka tunggakan yang signifikan.
Plt Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menegaskan bahwa rendahnya kepatuhan ini langsung berdampak pada keterbatasan anggaran pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau pajak kendaraan tidak masuk, tentu pembangunan infrastruktur juga terhambat,” tegas Mahbub.
Untuk menekan tunggakan, Bapenda Sultra akan menggelar operasi gabungan. Razia dan sosialisasi akan melibatkan Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten/kota serta Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra.
Semua kendaraan, termasuk non-DT yang beroperasi di Sultra, wajib mengikuti aturan mutasi dan pembayaran pajak.
Setiap pelanggaran akan melalui tahapan teguran bertingkat: pertama, kedua, hingga ketiga. Langkah ini diharapkan mampu menekan tunggakan sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Mahbub menegaskan, pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban, tapi darah pembangunan daerah. Dengan kepatuhan penuh, pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Sultra bisa lebih cepat dirasakan masyarakat. (*)






Tinggalkan Balasan