Sidrap, Katasulsel.com — Menjelang Lebaran, ketika banyak orang sibuk menyiapkan perjalanan pulang kampung, Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrif justru sibuk menutup satu celah yang saban tahun kerap mengundang sorot: penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Sikapnya tegas. Aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Sidrap dilarang membawa kendaraan berpelat merah untuk kepentingan pribadi saat libur hari raya.
Tidak ada ruang abu-abu dalam kebijakan itu. Mobil dinas tetap mobil dinas.
Ia bukan kendaraan keluarga, bukan fasilitas tambahan jabatan, dan bukan pula tiket kenyamanan pribadi yang bisa dipakai begitu saja ketika musim mudik datang.
Ketegasan Syaharuddin Alrif itu langsung menempatkan Pemerintah Kabupaten Sidrap pada satu garis yang jelas: aset negara harus kembali ke fungsi awalnya, melayani urusan pemerintahan dan kepentingan publik.
Bukan meluncur ke kampung halaman membawa beban urusan rumah tangga.
Langkah tersebut bukan hanya soal disiplin administratif. Di balik larangan itu, ada pesan yang lebih besar: birokrasi harus tahu batas.
Jabatan boleh melekat pada seseorang, tetapi fasilitas negara tidak otomatis berubah menjadi hak pribadi.
Kebijakan ini juga sejalan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini konsisten mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Dalam logika tata kelola yang sehat, mobil dinas bukan simbol prestise, melainkan alat kerja.
Ketika fungsinya bergeser, yang ikut bergeser bukan cuma aturan, tetapi juga etika kekuasaan.
Syaharuddin tampaknya paham betul, publik hari ini tidak hanya menilai pemerintah dari program besar atau pidato resmi.
Publik juga membaca hal-hal kecil yang kasatmata. Dan mobil dinas yang melintas di jalur mudik adalah salah
Dari situlah penilaian publik sering bermula: apakah pejabat dan ASN masih paham batas, atau justru sedang menikmati privilese yang tak semestinya.
Karena itu, larangan ini menjadi penting bukan semata-mata karena menyangkut kendaraan.
Ia menyentuh wajah birokrasi itu sendiri. Sebab di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih, integritas sering kali diuji bukan pada wacana besar, melainkan pada kebiasaan-kebiasaan yang selama ini dianggap lumrah.
Mudik, tentu saja, adalah hak setiap orang. Tetapi bagi aparatur negara, hak itu tidak boleh ditopang oleh fasilitas yang dibeli dari uang publik.
Ada garis yang harus dijaga. Dan Syaharuddin Alrif memilih menggambar garis itu dengan terang, bukan samar.
Pilihan itu terasa berkelas justru karena berdiri di atas prinsip yang sederhana: negara tidak boleh membiayai kenyamanan pribadi pejabatnya.
Di tengah kultur birokrasi yang kadang terlalu lama memaklumi kebiasaan kecil yang keliru, ketegasan seperti ini memberi sinyal bahwa Sidrap ingin merawat tata kelola yang lebih bersih, lebih tertib, dan lebih sadar etika.
Lebaran memang selalu membawa suasana hangat. Tapi bagi ASN, kehangatan hari raya tidak boleh mencairkan disiplin.
Plat merah harus tetap tinggal di ranah dinas. Sebab begitu ia keluar jalur, yang ikut dipertaruhkan bukan cuma kendaraan, melainkan martabat birokrasi.
Di titik itu, kebijakan Syaharuddin Alrif bukan lagi sekadar larangan musiman. Ia berubah menjadi pernyataan politik etis: bahwa jabatan ada batasnya, fasilitas negara ada peruntukannya, dan mudik tetap harus menjadi urusan pribadi. (*)



Tinggalkan Balasan