Sidrap, katasulsel.com — Listrik besar. Tapi pemasukan kecil.

Itulah yang dirasakan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terhadap keberadaan PLTB Sidrap.

Proyek energi terbarukan terbesar di Asia Tenggara itu berdiri megah. Memiliki 30 turbin angin. Kapasitas 75 megawatt.

Namun, kontribusinya ke daerah dinilai belum signifikan.

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, angkat suara.

Ia meminta pemerintah pusat dan DPR RI segera menyusun regulasi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dari energi angin.

Aspirasi itu disampaikan saat kunjungannya ke Komisi XII DPR RI.

“Iye, Sidrap dan Jeneponto juga merasakan hal yang sama,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Nada yang jelas.

Daerah penghasil, tapi belum merasakan hasil.

Menurutnya, masyarakat bangga dengan kehadiran PLTB. Statusnya prestisius. Ikon energi bersih.

Tapi kebanggaan saja tak cukup.

“Kami bangga. Tapi harus ada kontribusi nyata bagi PAD,” tegasnya.

PLTB Sidrap sendiri berlokasi di Pegunungan Pabbaressang. Tepatnya di Desa Lainungan dan Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu.

Sejak diresmikan Joko Widodo pada 2 Juli 2018, proyek ini menjadi tonggak energi terbarukan nasional.

Investasinya tak kecil.

Sekitar 150 juta dolar AS.

Daya listriknya mampu menyuplai sekitar 150 ribu rumah tangga.

Dikembangkan oleh PT UPC Sidrap Bayu Energi, konsorsium dari UPC Renewables, PT Binatek Energi Terbarukan, dan AC Energi.

Namun di balik angka besar itu, ada harapan yang belum terpenuhi.

Soal keadilan fiskal.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, merespons.

Ia mengakui, daerah penghasil listrik memang belum mendapat manfaat optimal.

“Kami akan mengundang operator dan kementerian terkait untuk membahas skema bagi hasil yang lebih adil,” ujarnya.

Selain DBH, Bupati juga mendorong pembangunan infrastruktur penunjang di sekitar kawasan PLTB.

Jalan. Fasilitas umum. Akses ekonomi.

Semua dinilai penting agar dampak proyek benar-benar terasa.

Pesannya sederhana.

Energi boleh terbarukan.

Tapi keadilan…

Harus nyata dirasakan daerah.

Gambar berita Katasulsel