Kategori
Sidrap

Perintah Bupati, Satpol PP Sidrap Razia Kos-Kosan dan THM

SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama unsur Polri dan Dinas Sosial, melakukan razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan rumah kos di wilayah perkotaan Sidrap, Kamis malam, 17 April 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, yang ingin menertibkan penyakit masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Hasilnya, 22 orang penghuni terjaring, terdiri atas 2 laki-laki dan 20 perempuan. Mayoritas mereka berasal dari luar daerah dan bekerja di sejumlah kafe. Petugas juga menemukan satu pasangan bukan suami istri tinggal bersama. Selanjutnya, mereka kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan.

Kepala Satpol PP Sidrap, Usman Demma, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut secara berkala demi menjaga ketertiban sosial dan mencegah praktik-praktik yang menyimpang di lingkungan tempat tinggal sementara seperti rumah kos.

“Kami tidak hanya menyasar THM, tapi juga tempat-tempat kos yang disinyalir menjadi lokasi aktivitas yang menyimpang dari ketentuan. Semua ini demi menciptakan Sidrap yang lebih bersih, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Langkah penertiban ini juga mendapat dukungan dari masyarakat yang mengharapkan kontrol yang lebih ketat terhadap aktivitas kos-kosan di wilayah perkotaan. (*)