Kategori
Wakatobi

Nenek di Wakatobi Dianiaya Gegara Tolak Jual Emasnya

Korban saat melapor ke Polsek Tomia Timur

Wakatobi, Katasulsel.com – Seorang nenek di Kabupaten Wakatobi Hj ST Nur Haila dianiaya di depan rumahnya sendiri, karena menolak menjual perhiasan emas oleh terduga pelaku.

Kejadian itu bermula ketika terduga pelaku berinisial WMM warga Kelurahan Tonggano Barat, Kecamatan Tomia Timur mendatangi rumah korban di Kelurahan Bahari, Kecamatan Tomia Timur, Minggu 26 Januari 2025.

WMM niat mendatangi korban karena ingin membeli kembali perhiasan emas yang beberapa tahun lalu dijual cucunya kepada Almarhum suami korban, H Ahmad Yamin. Namun harga yang diminta WMM adalah harga tahun 2020 saat emas itu dijual.

Sontak hal itu ditolak korban karena harga kurs emas tahun 2025 berbeda dengan lima tahun lalu. Penolakan itu kemudian menyulut emosi WMM yang tetiba memaki-maki korban di dalam rumahnya.

Belum puas memaki, WMM lantas menganiaya korban dengan cara mencakar bagian wajah korban dan mengalami sejumlah luka hingga mengeluarkan darah.

“Dia datang maki-maki di dalam rumah, lalu dia cakar di mukaku sampai berdarah-darah, ” kata Hj Wa Ode St Nur Haila ketika dihubungi.

Karena merasa terancam korban lalu menarik WMM keluar rumah, sejumlah warga yang mendengar pertengkaran itu lantas datang dan melerai keduanya.

Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Tomia Timur, ditangani penyidik Bripda Muhammad Irman Saputra. Berdasarkan Laporan Polisi kasus ini bernomor No.LP/02/I2025/LPKT SULTRA/RES WAKATOBI/SEK TOMIA TOMUR.

Kanit Reskrim Polsek Tomia Timur, Hajarul membenarkan korban telah melaporkan kasus tersebut dan saat ini sementara ditangani. Perkembangannya akan disampaikan melalui SP2HP.

“Nanti kami kabari perkembangannya ya,” tuturnya.

Laporan: Asman Ode

Kategori
Sultra Wakatobi

Sidang MK: Menggali Aspek Hukum dalam Kasus Perselisihan Pemilihan Wakatobi

Jakarta, Katasulsel.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang yang ditunggu-tunggu masyarakat pada Jumat (24/1/2025).

Dengan nomor perkara 61/PHPU.BUP-XXIII/2025, sidang ini menjadi panggung bagi dinamika politik Kabupaten Wakatobi.

Dalam suasana tegang, Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang yang dihadiri oleh dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Sidang kedua ini berfokus pada jawaban Termohon dan keterangan dari Pihak Terkait serta Bawaslu.

Sebuah drama hukum pun dimulai, saat Muhammad Suhandri, kuasa hukum KPU Kabupaten Wakatobi, dengan tegas membantah tudingan intimidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) demi mendukung Calon Bupati Nomor Urut 02, Haliana.

Haliana, petahana Bupati Wakatobi, mencalonkan diri lagi dengan Safia Wualo sebagai wakilnya.

“Tak ada rekomendasi dari Bawaslu,” tegas Suhandri, menanggapi isu pelanggaran yang dilontarkan oleh pihak pemohon.

Dia menekankan bahwa tidak ada bukti konkret yang mengaitkan tuduhan tersebut dengan pihaknya.

Misalnya, tentang relawan pemadam kebakaran di Desa Oru, Kecamatan Togo Binongko, yang diduga melakukan kampanye.

“Desa Oru? Itu tidak ada dalam peta Wakatobi!” ungkap Suhandri dengan nada berapi-api.

Dia mempertanyakan dasar klaim pemohon, yang dinilai tidak berhubungan dengan isu yang diangkat.

Di sisi lain, Pihak Terkait yang diwakili oleh Bosman juga tak kalah bersemangat.

Dia menegaskan bahwa tuduhan bagi-bagi sembako pada kegiatan di Desa Sombu pada 18 September 2024 tidak berdasar.

“Kami bahkan tidak ada di sana. Kami masih di Jakarta,” katanya. Penjelasan ini menambah bumbu pada kisah pilkada yang tengah berlangsung.

Asyary Suyanto, dari Bawaslu Kabupaten Wakatobi, juga turut memaparkan hasil pengawasan.

“Kami menerima 36 laporan, yang mana sebagian besar sudah ditindaklanjuti,” jelasnya.

Laporan tersebut mencakup berbagai pelanggaran yang selama ini mengundang perhatian publik.

Tentu saja, masyarakat semakin penasaran, bagaimana akhir dari drama ini akan berujung.

Dengan berbagai bantahan dan laporan, sidang ini tidak hanya mengungkap fakta, tetapi juga menggugah emosi publik.

Rakyat Wakatobi menanti keputusan MK, yang akan menentukan arah politik daerah mereka ke depan. (*)