Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba tak jarang menyusup ke kawasan permukiman dan melibatkan pelaku yang sulit diduga. Polisi pun mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. (*)
Halaman

Tinggalkan Balasan