📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp

Enrekang, katasulsel.com – Trotoar yang sejatinya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki di pusat Kota Enrekang kini kehilangan maknanya. Di sepanjang kawasan SMA Negeri 1 Enrekang, fasilitas publik itu berubah menjadi ruang parkir. Situasi ini bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga mencederai hak dasar warga atas ruang publik yang tertib dan aman.

Fenomena tersebut mencerminkan persoalan klasik tata kelola perkotaan: tarik-menarik antara kebutuhan ekonomi rakyat kecil dan kewajiban negara menjaga ketertiban ruang kota. Namun, ketika kompromi berujung pada pembiaran, maka yang dikorbankan adalah keselamatan publik.

Trotoar yang semestinya menjadi jalur pejalan kaki kini sulit dilalui. Warga dipaksa turun ke badan jalan, berhadapan langsung dengan arus kendaraan. Di saat yang sama, parkir kendaraan yang semrawut mempersempit ruang lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Secara normatif, regulasi telah berbicara tegas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjamin hak pejalan kaki atas fasilitas trotoar. Pasal 131 ayat (1) secara eksplisit menyebutkan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara Pasal 274 dan 275 melarang setiap tindakan yang mengganggu fungsi jalan beserta fasilitasnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga berimplikasi pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 memperkuat mandat negara untuk memastikan fasilitas pejalan kaki digunakan sesuai peruntukan. Dengan demikian, pembiaran pelanggaran ruang publik sejatinya merupakan kegagalan penegakan tata kelola kota.

Kepala Satpol PP Kabupaten Enrekang, Bahruddin, saat dikonfirmasi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pimpinan daerah. Ia juga menyebut perlunya laporan resmi masyarakat sebagai dasar tindakan penertiban.

Namun, pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan publik. Pelanggaran yang kasat mata di ruang terbuka seharusnya tidak menunggu laporan warga untuk ditertibkan. Aparat penegak perda dan ketertiban umum memiliki mandat langsung untuk bertindak demi menjaga fungsi fasilitas publik.

Seorang warga setempat menilai situasi ini sudah berada pada level mengkhawatirkan. Selain mengganggu mobilitas, kondisi tersebut membuat wajah kota terlihat semrawut dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Trotoar bukan hanya soal infrastruktur, tetapi simbol kehadiran negara dalam melindungi warganya. Kalau ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya fungsi jalan, tetapi wibawa pemerintah,” ujar warga tersebut.

Di kota yang tengah berupaya menata wajah pusat wilayahnya, trotoar seharusnya menjadi simbol peradaban—ruang yang ramah bagi pejalan kaki, tertib bagi pengguna jalan, dan estetis bagi citra daerah. Ketika ruang itu direbut oleh kepentingan sempit, maka pemerintah daerah diuji: memilih tegas menegakkan aturan, atau terus berada di wilayah abu-abu kompromi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, melalui Satpol PP dan instansi terkait, segera mengambil langkah konkret dan terukur untuk mengembalikan fungsi trotoar. Sebab, kota yang tertib tidak lahir dari pembiaran, melainkan dari keberanian menegakkan aturan demi kepentingan bersama.(ZF)