Katasulsel.com, Sidrap Perkara kasus penyebaran video asusila seorang perempuan berprofesi sebagai disjoki saat dikeroyok oleh beberapa orang hingga telanjang di Sidrap, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu, memasuki babak baru.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Adi Haryadi Annas., S.H, M.H, menyampaikan, perkembangan kasus tersebut, sementara ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.

“Perkaranya sementara di sidangkan di PN Sidrap dan rencana pekan depan sudah akan menjalani agenda penuntutan,” kata Adi Haryadi Annas kepada Katasulsel.com, Jumat, 29 Juli 2022.

Adi Haryadi Annas mengatakan, terkait perkara tersebut, pihaknya fokus menangani dugaan pelanggaran kesusilaan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyusul tersebarnya video melalui media sosial (medsos) Whatsapp yang membuat korban keberatan.

“Jadi, sekali lagi, kami fokus ke pelanggaran kesusilaan melalui ITE-nya, bukan konteks pidana penganiayaannya,” kata Adi Haryadi Annas.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Marlina Alias Vania Binti Mansyur tersebut, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dimana, terdakwa Marlina pada 31 Januari 2021, bertempat di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan.

Menurutnya, terdakwa Marlina saat ini sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidrap sambil menunggu proses persidangan rampung.

“Adapun tentang perkara penganiayaan/pengeroyokan yang dialami korban, kami akan memantau apakah nantinya juga dilaporkan dan ditindaklanjutinpihak penyidik kepolisian Polres Sidrap,” ujarnya, menutup.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com