Makassar, Katasulsel.comKejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperkuat sinergitas penegakan hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Pengadilan Tinggi Makassar tentang Kolaborasi Inovasi Layanan Saksi Prima. Acara yang berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Rabu (4/3/2026) ini juga dirangkaikan dengan peluncuran buku berjudul “KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan”.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, YM Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. Turut hadir memberikan apresiasi secara virtual, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menekankan bahwa saksi adalah aset vital bagi jaksa dalam melakukan pembuktian perkara. Namun, ia menyadari bahwa selama ini hak-hak saksi sering terabaikan dan kerap mengalami situasi yang kurang baik, seperti ketidakpastian jadwal pemanggilan dan sidang yang tidak bertepatan, hingga ketersediaan ruang tunggu yang belum memadai.

“Inovasi Layanan Saksi Prima ini hadir untuk memastikan saksi mendapatkan perlakuan yang layak dan nyaman saat menunggu persidangan. Berkat kerja sama yang baik dengan Pengadilan Negeri dan Kejari, kita telah berhasil mewujudkan suatu ruangan khusus bagi para saksi,” ujar Didik Farkhan.

Untuk menyiasati keterbatasan ruang di beberapa daerah, Kajati Sulsel mendorong langkah kolaboratif yang lebih luas. “Bagi yang terbatas ruangannya, kami meminta seluruh Kejari untuk memfasilitasi dengan Pemerintah Daerah guna dibangunkan atau dibuatkan ruang saksi yang representatif di setiap Pengadilan Negeri. Terima kasih kepada Ketua PT Makassar dan jajaran dalam mendukung inovasi ini,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif Kejati Sulsel. Ia mengakui keterbatasan anggaran sering menjadi kendala bagi pihak pengadilan untuk menyediakan fasilitas tersebut.

“Ini adalah terobosan luar biasa untuk penegakan hukum. Kami meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk memberikan perhatian khusus pada kenyamanan saksi, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” tegas Dr. Hj. Nirwana.

Sementara itu, Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memberikan apresiasi dan pujian atas terobosan pelayanan saksi yang dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan. Menurutnya, koneksi antara Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dalam menghadirkan inovasi serentak ini merupakan sebuah momentum spesial yang baru pertama kali ia saksikan.

“Dengan hadirnya fasilitas dan ruang khusus ini, saksi akan merasa nyaman memberikan keterangan di pengadilan. Bahkan yang menarik, dalam layanan ini juga disisipkan edukasi mengenai tata cara dan sopan santun di persidangan,” ungkap Jampidum.

Prof. Asep menambahkan bahwa inovasi tersebut selaras dengan upaya menjaga marwah persidangan yang juga digagas oleh Komisi Yudisial dan Sekjen Mahkamah Agung. 

“Saya pernah mengunjungi beberapa tempat di berbagai negara, ruang sidang adalah hal yang sakral. Inovasi di Sulsel ini merupakan langkah nyata menuju peradilan yang lebih beradab serta akan meminimalisir kejadian yang membuat sidang tidak kondusif,” tegasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H, M.A.P., Wakajati Sulsel Prihatin, Wakil Ketua PT Makassar Muh. Damis, jajaran Hakim Tinggi, para Asisten, serta seluruh Ketua PN dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.(*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.