Jakarta, katasulsel.com — Aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 masih tinggi, tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan semua tidak akan berhenti di meja. Setiap laporan dipastikan ditindaklanjuti secara intensif hingga hak pekerja/buruh terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan, para gubernur wajib segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti aduan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah.

“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Pengawas harus bergerak cepat dan memastikan hak pekerja terpenuhi,” kata Yassierli, Rabu (25/3/2026).

Langkah pengawasan ini dianggap penting karena, hingga Rabu sore, tercatat 1.461 aduan THR masih dalam proses penanganan. Dari laporan yang direkap per 25 Maret pukul 15.00 WIB, Kemnaker sudah menerbitkan:

Advertisement

200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja

7 Nota Pemeriksaan I
4 rekomendasi penyelesaian
173 kasus dinyatakan selesai

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Ismail Pakaya, menegaskan, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan. Setiap laporan harus berujung pada pemeriksaan lapangan, koreksi, dan penyelesaian nyata.

“Pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” tegas Ismail.

Advertisement

Ia juga mengingatkan perusahaan untuk tidak menunggu ditegur. Kepatuhan membayar THR tepat waktu adalah tanggung jawab hukum dan moral perusahaan.

“Bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, jangan tunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” pungkasnya. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.