Pembobol ‘Rukos’ di Pinrang Menyerah Tanpa Syarat

Pinrang – Polisi di Kabupaten Pinrang menangkap lelaki Obe M (27) dalam kasus pencurian pemberatan (Curat) yang dilakukannya beberapa waktu lalu

Korbannya, bernama Diana Imelda (37). Sejumlah barang-barang berharga miliknya, antara lain Tv Merek Polytron, Ukuran 32 Inci dan 2 Buah Tabung Gas 3 Kg miliknya digasaknya.

Penangkapan Obe M berlangsung mulus. Sedikit pun Obe M tidak melakukan perlawanan alias menyerah tanpa syarat

Kasat Reskrim AKP Muhalis mengatakan, penangkapan Obe M dilakukan oleh Team Crime Fighters Unit Resmob Streskrim Polres Pinrang

Adapun penangkapan itu dilakukan usai tim melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan pengaduan dari korban

“Si Obe M ini adalah spesial pembobol ‘rukos’ atau rumah kosong. Hasil olah TKP memberi petunjuk dan keterlibatan kuat dirinya dalam insiden itu,” kata AKP Muhalis, Minggu, 19 Februari 2023

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, mengpresiasi anggotanya yang dengan cepat merespons laporan warga.

Mantan Kapolres Soppeng itu menegaskan, pihaknya sangat peka dan cekatan pada setiap tindakan yang merugikan masyarakat.

“Kalau menyangkut gangguan Kamtibmas, kami pasti langsung bergerak, termasuk dalam kasus tersebut tadi,” tegas AKBP Santiaji (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com