Katasulsel.com, Bondowoso — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua oknum Jaksa di Kabupaten Bondowoso pada Jumat (17/11/2023) menuai tanggapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati SH, MH.

Dalam keterangannya, Dr. Mia Amiati menyampaikan permohonan maaf kepada media karena belum dapat memberikan jawaban langsung terkait permasalahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan dalam menyikapi kasus ini.

“Kami ingin menjalankan amanah jabatan dengan baik dan tetap bekerja sama dengan media. Namun, kami harus menunggu petunjuk dari pimpinan untuk memberikan tanggapan yang tepat,” ujar Dr. Mia Amiati.

Lebih lanjut, Dr. Mia Amiati mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perbuatan menyimpang dan tercela yang dilakukan oleh kedua oknum jaksa tersebut. Ia mengingatkan seluruh pegawai termasuk para asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur untuk menjaga moralitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Saya selaku Kepala Kejati Jawa Timur selalu mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga moralitas dan integritas. Saya ingin agar setiap pegawai memiliki jiwa kritis dan kesadaran yang baik dalam mengambil sikap saat menjalankan tugas,” tegasnya.

Dr. Mia Amiati juga mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) dengan efektif untuk mencegah terjadinya perbuatan melanggar hukum di lingkungan Kejaksaan. Namun, ia mengaku sedih dan prihatin dengan peristiwa yang terjadi di Bondowoso.

“Dalam kesempatan ini, saya mengungkapkan rasa sedih dan prihatin. Namun, saya sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung bahwa tindakan OTT ini membantu membersihkan internal Kejaksaan. Apabila ada oknum yang melanggar hukum, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas,” ungkap Dr. Mia Amiati.

Menanggapi kasus ini, Dr. Mia Amiati berpendapat bahwa kedua oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela tidak lagi diperlukan di Kejaksaan. Ia akan mengusulkan kepada pimpinan untuk memberhentikan mereka sementara demi kelancaran proses pemeriksaan.

“Saya akan mengusulkan agar kedua oknum ini diberhentikan sementara agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Apabila mereka masih menjadi pegawai Kejaksaan, saya telah menunjuk Asisten Pengawasan sebagai Penjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk menjaga kelancaran kegiatan di sana,” pungkas Dr. Mia Amiati.

Dengan demikian, kasus OTT ini menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan dan berbagai langkah akan diambil untuk membersihkan internal institusi tersebut. Harapannya, tindakan ini dapat meningkatkan moralitas dan integritas seluruh pegawai Kejaksaan di Jawa Timur.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com