KATASULSEL.COM, TORAJA UTARA — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Toraja Utara kembali berhasil meringkus dan mengamankan seorang pria di Lembang Bori’ Ranteletok Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara, Jumat (12/01/2024) siang. Pria yang diamankan tersebut adalah YTL (37) yang merupakan warga Bori Tangga Kelurahan Bori Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara.

YTL ditangkap oleh Unit Resmob lantaran diduga kuat melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 3 anak gadis yang masih tergolong di bawah umur. Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi pada bulan Mei tahun 2021, dimana YTL merayu korban dengan meminjamkan handphone miliknya dan menjanjikan uang sebesar 5 ribu rupiah.

Setelah berhasil merayu, YTL kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan bejat dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Setelah mengetahui perbuatan yang terjadi, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 12 Januari 2024, Unit Resmob dipimpin oleh BRIPKA Simbara Buntu Lipa’ melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, S.IK., M.Si yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YTL (37) yang diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan di sebuah lokasi acara adat rambu solo’ yang terletak di Lembang Bori’ Ranteletok Kecamatan Sesean tanpa adanya perlawanan,” ungkapnya.

Saat ini, Pelaku YTL telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang memiliki ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya yang mengancam anak-anak.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com