Toraja Utara — Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang pria berinisial YAS (58), warga Lembang Sa’dan Sangkaropi’ Kec. Sa’dan, Kab. Toraja Utara, atas dugaan penipuan dengan modus penjualan kerbau. Penangkapan dilakukan di Lingkungan Kalambe’ Kel. Buntu Barana’ Kec. Tikala, Kab. Toraja Utara, pada Senin (04/03/2024).

YAS diduga telah menipu Markus Sali Tikuliling (45), warga Ballopasange Kec. Sa’dan, dengan memperdaya korban untuk membeli kerbau seharga Rp. 75 juta. Korban setuju untuk membayar melalui transfer ke nomor rekening milik YAS dengan pembayaran dilakukan dua kali.

Setelah uang sejumlah Rp. 75 juta ditransfer pada tanggal 17 dan 26 Januari 2024, YAS tidak menyerahkan kerbau yang telah dibeli oleh korban. Merasa ditipu, Markus melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (04/03/2024), YAS berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. YAS mengakui telah melakukan penipuan dengan modus penjualan kerbau.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Toraja Utara dan dijerat pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com