Katasulsel.com, Sidrap — Kodim 1420 Sidrap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan dua terduga pada hari Rabu, 31 Januari 2024 di BTN Adam Famili, Desa Allakkuang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Dua terduga diamankan setelah mendapat laporan dari warga sekitar bahwa sering terdengar pesta dan kegiatan yang mengganggu ketertiban di sekitar TKP.

Berdasarkan laporan yang diterima, Kodim 1420 Sidrap melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pengguna narkoba jenis sabu di lokasi yang terindikasi mengadakan pesta narkoba. Terduga pertama beridentitas Andi Tenri Ruah, seorang wiraswasta, yang diamankan saat sedang merakit bong dan ditemukan satu sachet sabu di dekatnya, satu batang fireks berisi sabu, tiga buah korek gas, satu sachet berisi satu gram sabu yang berada di dalam kantong celana, serta barang bukti lain seperti sendok takar, satu unit HP Android Samsung, dan satu dompet.

Setelah memperoleh pengakuan dari Andi Tenri Ruah bahwa barang-barang tersebut didapat dari Saharuddin alias Kembar, pihak kepolisian pun segera melakukan penindakan. Dalam penggerebekan kedua di kos yang ditempati oleh Saharuddin alias Kembar, seorang petani, Kodim 1420 Sidrap berhasil mengamankan satu sachet bekas narkoba jenis sabu, dua buah bong, dua buah korek gas, dan satu bilah badik.

Kronologis pengungkapan kasus dimulai pada pukul 15.20 Wita, saat Sertu Supardi menerima laporan dari seorang warga sekitar TKP bahwa ada pesta dan kegiatan yang mengganggu ketertiban di sekitar lokasi dan terindikasi sebagai pesta narkoba. Selanjutnya, Sertu Supardi melaporkan hal tersebut ke Dan Unit Intel Kodim 1420/Sidrap, dan seluruh anggota unit berkumpul di SPBU Tanete, dilanjutkan dengan briefing sebelum melaksanakan kegiatan.

Pada pukul 18.44 Wita, pihak Kodim 1420 Sidrap tiba di TKP kedua yaitu kos yang ditempati Saharuddin alias Kembar. Barang bukti dan kedua terduga pun diamankan. “Atas kerja keras anggota, kita berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini dan mengamankan kedua terduga beserta barang buktinya,” ungkap Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari P, SE, M.I.Pol.

Upaya dan tindakan yang diambil oleh Kodim 1420 Sidrap setelah berhasil mengungkap kasus ini yaitu melaporkan kegiatan tersebut ke komando atas, dan berkoordinasi dengan pihak Satuan Narkoba Polres Sidrap untuk penyerahan terduga dan barang bukti. Kodim 1420 Sidrap berharap keberhasilan ini dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengkonsumsi narkotika dan senantiasa menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan sekitar. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com