Sidrap, katasulsel.com — Rutan Kelas II.B Sidrap kembali mengusulkan penerimaan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H/2024 Masehi.
Kepala Rutan Sidrap, Iskandar Djamil, pihaknya telah mengajukan usulan tersebut kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan sejak 14 Maret 2024.
“Usulan tersebut melibatkan total 197 warga binaan, yang diperkirakan akan mendapatkan remisi dengan durasi beragam,” kata Iskandar Djamil, Sabtu, 16 Maret 2024.
Dari total warga binaan yang diusulkan, sebanyak 31 orang diharapkan mendapat Remisi 15 Hari, 161 orang mendapat Remisi 1 Bulan, 4 orang mendapat Remisi 1 Bulan 15 Hari, dan 1 orang mendapat Remisi 2 Bulan.
Iskandar Djamil, optimis bahwa usulan tersebut akan dipenuhi sepenuhnya, sementara itu, dia menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan RK Idul Fitri tersebut.
Adapun jenis kejahatan yang diusulkan mendapat remisi meliputi berbagai kategori, seperti pornografi, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan, pencurian, pembunuhan, narkotika, mata uang, lakalantas, farmasi, dan UU ITE. Dengan jumlah yang signifikan, sebanyak 157 orang yang terlibat dalam kasus narkotika diusulkan mendapat remisi.
Menurut informasi yang disampaikan, proses persetujuan Surat Keputusan (SK) remisi biasanya akan diterbitkan paling cepat 3 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
“Saat ini, Rutan Kelas IIB Sidrap menampung tiga penganut agama, dengan mayoritas beragama Islam sebanyak 391 orang, diikuti satu orang penganut Katolik dan 29 orang penganut Hindu Tolotang,” akunya
Data mengenai jenis kelamin warga binaan menunjukkan bahwa mayoritas adalah narapidana pria sebanyak 273 orang, sedangkan narapidana wanita hanya empat orang.
Sementara itu, tahanan pria berjumlah 135 orang dan tahanan wanita sembilan orang. Untuk narapidana dan tahanan anak, tidak ada yang saat ini berada di Rutan Kelas IIB Sidrap.
Diharapkan, dengan usulan remisi ini, dapat memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk mendapatkan keringanan hukuman dan memperoleh kesempatan baru untuk memperbaiki diri serta memperkuat reintegrasi mereka ke dalam masyarakat setelah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Sidrap. (*)
Tinggalkan Balasan