Sidrap, katasulsel.com — Kepolisian Resor (Polres) Sidrap mengumumkan berhasilnya operasi penangkapan seorang pelaku pencurian pemberatan yang telah lama menjadi buronan, memberikan kelegaan bagi masyarakat setempat. Pelaku, berinisial AR (29), ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim pada Kamis (25/04/24) jam 18.00 Wita di Kost Hijau Lorong 3 Jln. Ganggawa Kel. Majjelling Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan AR merupakan hasil dari operasi berkelanjutan yang bertujuan untuk memberantas aktivitas kriminal, terutama pencurian pemberatan, yang telah mengganggu ketenteraman masyarakat Sidrap.

“Pelaku ini diduga terlibat dalam serangkaian tindak pencurian, termasuk di toko Mario Cell milik Erwin pada tanggal 16 April 2024 lalu, di mana uang senilai Rp. 10.000.000,- berhasil dicuri,” ujar AKP Agung.

Menurut keterangan dari AR sendiri, dia mengakui perbuatannya. Modus operandi yang digunakan adalah dengan merusak dinding toko menggunakan pisau, masuk ke dalam, dan mengambil uang dari laci. Sebagian hasil curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya disembunyikan di bawah sadel motor miliknya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua handphone dan sepeda motor yang digunakan dalam aksinya, serta sejumlah uang tunai. Saat ini, AR telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Dua Pitue untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Agung juga menambahkan, “Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman. Kami mengajak seluruh warga untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat mengindikasikan adanya tindak kejahatan.”

Operasi kepolisian akan terus dilakukan dengan intensitas yang tinggi guna memastikan bahwa pelaku kejahatan lainnya juga dapat segera ditangkap dan membawa keadilan bagi masyarakat Sidrap.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com