banner 600x50

Katasulsel.com, Makassar — Kajati Sulsel, Agus Salim, memimpin rapat koordinasi penting di Kantor Kejaksaan Tinggi sulsel, Selasa, 14 Mei 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan Nota Kesepahaman antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di Sulsel

Rapat koordinasi ini, merujuk pada Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Jaksa Agung bersama Kemendagri dan Polri menjadi landasan penting dalam membangun kerjasama lintas sektoral demi keberhasilan program-program pembangunan yang diharapkan.

Menurut Kajati Agus Salim, esensi dari Nota Kesepahaman ini memberikan pedoman yang jelas dan terarah dalam koordinasi antara APIP dan APH dalam menangani laporan atau pengaduan terkait pemerintahan daerah. Sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi di antara berbagai pihak menjadi kunci utama dalam menyelesaikan tugas dan fungsi masing-masing untuk memberikan kepastian hukum secara cepat dan terukur.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, antara lain Surma, S.H. (Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus), Sri Muntari Rustianingrum, S.H. M.H. (Jaksa Ahli Muda pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri), Jabar Nur (Aspidsus Kejati Sulsel), Drs. Teguh Narutomo, MM, CRGP CGCAE, CFrA (Inspektur Khusus pada Inspektorat Jenderal Kemendagri). 

Hadir juga, Drs. Kusna Heriman, M.H. (PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri), Juliat Permadi Wibowo, S.I.K., M.H. (KABAGLUHKUM ROKERMALUHKUM DIVKUM POLRI), serta perwakilan dari KPK Imam Turmudi, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, dan seluruh Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Rapat koordinasi ini menandai langkah penting dalam memperkuat penanganan laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di Sulawesi Selatan, sebagai upaya bersama untuk menjaga asas-asas umum pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.(*)

banner 250x250