banner 600x50

Bone, Katasulsel.com — Polres Bone berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (26/7) pukul 19.30 WITA.

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lapatau, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya tindak penganiayaan.

Kronologi Kejadian

Pada Jumat (26/7) pukul 18.10 WITA, Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Bone menerima panggilan darurat melalui telepon.

Suara panik di ujung telepon milik Kanit Turjawali itu mengungkapkan, “Ijin tolong dibantu. Kami mau ke polres tapi ga bisa pak. Kami dikepung pak.”

Respon cepat dari pihak kepolisian dipimpin oleh PS. Kanit Turjawali Sat Samapta AIPDA Muhammad Rasyid, yang segera memimpin Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bone menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, tim patroli dengan sigap mengamankan terduga pelaku dari kepungan warga yang sudah mulai emosional.

Tindakan cepat ini mencegah kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh massa yang marah.

Penjelasan Kapolres Bone

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa kejadian bermula di BTN Pepabri, Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang.
Pada Kamis (25/7) sekitar pukul 11.00 WITA, korban Muh. Riziq (8), seorang pelajar, sedang pulang sekolah bersama dua temannya.

Di tengah perjalanan, mereka dihampiri oleh terduga pelaku ANH (20), seorang mahasiswa, yang mengajak korban untuk menemaninya membeli somay.

Korban yang awalnya tidak curiga kemudian merasa takut setelah tidak tahu akan dibawa kemana. Ketika mereka tiba di lokasi yang tidak dikenal, korban meminta untuk singgah.

Begitu motor berhenti, korban turun dan berteriak meminta tolong.

Mendengar teriakan itu, terduga pelaku menjadi marah dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan menampar, mencekik, dan menendang, yang menyebabkan luka bengkak pada pipi, luka gores di bawah leher, dan luka gores di punggung sebelah kiri.

Penangkapan dan Barang Bukti

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah beserta helm, dan satu helm warna merah maroon.

Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Andri Kurniawan, S.I.K., menegaskan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya

Kapolres Erwin Syah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.

Perlindungan terhadap anak-anak adalah tanggung jawab bersama, dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib adalah langkah yang tepat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat memperburuk keadaan.(*)