Jeneponto, Katasulsel.com – Kasus dugaan ketidaknetralan empat oknum kepala desa di Jeneponto dalam Pilkada makin memanas.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah rapat Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), Selasa (5/11/2024).
Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, menegaskan bahwa laporan pelanggaran netralitas para kepala desa tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
“Laporannya sudah memenuhi syarat dan naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya, mengindikasikan potensi sanksi serius.
Menurut Alwi, dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 71 dan Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman pidana minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda yang berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Tinggalkan Balasan