Kamis, 8 Mei 2025, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, datang langsung ke Makassar. Ia memuji langkah Kejati Sulsel yang dianggap berhasil menjalankan program Restorative Justice (RJ) Mandiri dengan konsisten dan berdampak.Bagi masyarakat kecil yang sering takut berhadapan dengan aparat hukum, pendekatan RJ ini membuka harapan. Kini, ada ruang untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus melewati sidang panjang, tanpa biaya besar, dan tanpa stigma sosial berkepanjangan.
Kejati Sulsel membuktikan bahwa hukum bisa dekat, tidak menakutkan, dan berpihak pada keadilan yang sesungguhnya.
Restorative Justice memang belum jadi jawaban untuk semua kasus. Tapi untuk banyak warga kecil di pelosok Sulsel, ia sudah jadi jembatan pulang—ke rumah yang damai, ke hati yang tenang. (*)
Tidak ada komentar