Tak Tahan, Wanita Terjerat Rentenir di Sidrap Tempuh Jalur Hukum

Bukti laporan Risna

Padahal, menurut UU Nomor 10 Tahun 1998, segala aktivitas lembaga keuangan harus di bawah pengawasan resmi. Tapi, banyak rentenir jalan terus. Seolah kebal.

Langkah Risna mungkin kecil. Tapi dampaknya bisa besar. Ia melaporkan, bukan cuma untuk dirinya. Tapi untuk mereka yang belum berani bersuara.

“Kami bukan penjahat. Kami cuma rakyat kecil yang ingin hidup tenang,” ujarnya.

Masyarakat pun mulai bersuara. Mendesak aparat bertindak. Menuntut pemerintah hadir. Edukasi keuangan jadi kebutuhan. Perlindungan hukum jadi tuntutan.

Ini soal keadilan. Soal keberanian untuk mengatakan cukup. Bahwa praktik rentenir yang menindas tak bisa lagi dibiarkan.

Risna tahu, perjalanannya belum selesai. Tapi ia sudah memulai. Dan itu yang penting.

Di balik angka dan bunga, ada cerita tentang keberanian. Tentang seorang perempuan muda yang melawan sistem yang selama ini membungkam. Risna mungkin yang pertama. Tapi semoga bukan yang terakhir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
banner 1920x480