Enrekang, Katasulsel.com — Pemerintah Kabupaten Enrekang segera mengukuhkan 46 Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa maksimal dua tahun.
Pengukuhan dijadwalkan paling lambat 15 Agustus 2025 dan hanya berlaku bagi kepala desa yang belum digantikan melalui Pilkades serta bersedia memperpanjang masa jabatannya.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Yasim, mantan Kepala Desa Pasui, usai audiensi bersama sejumlah kepala desa dan Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, Selasa, 5 Agustus 2025. Pertemuan itu juga dihadiri Plh Sekda Enrekang, Dr. Zulkarnain Kara.
“Dari 55 kades yang habis masa jabatannya, hanya 46 yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan,” ujar Abdul Yasim.
Ia berharap proses ini segera rampung agar para kepala desa dapat kembali bekerja membangun desa bersama pemerintah daerah.(*)
Editor: Tipue S/ Reporter : Muh Basir
Tidak ada komentar