Makassar, Katasulsel.com – Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Makassar memperberat vonis terhadap terdakwa Hj. Mira Hayati dalam perkara peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri.
Semula, Pengadilan Negeri Makassar pada 7 Juli 2025 menjatuhkan pidana 10 bulan penjara. Namun, lewat putusan banding bernomor 856/PID.SUS/2025/PT MKS yang dibacakan Kamis, 7 Agustus 2025, hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun penjara.
“Tuntutan banding kami diterima. Putusan banding memperberat pidana penjara menjadi 4 tahun,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Sabtu (9/8/2025).
Majelis hakim banding menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, dan Mutu.”
Selain pidana penjara, Hj. Mira Hayati juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara.
“Kami menyambut baik putusan ini. Ini bentuk nyata komitmen Kejaksaan melindungi masyarakat dari ancaman produk berbahaya,” tegas Soetarmi.
Dalam perkara ini, 200 kemasan produk kosmetik bermerek Mirahayati Cosmetic yang menjadi barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.(*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar