Katasulsel.com, Makassar – Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (SulSel) telah mengumumkan bahwa berkas perkara tersangka Juharman S.Sos. M.Si dan Hasbullah S.Sos.M.Si dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Takalar tahun 2020 telah dinyatakan lengkap (P-21), 6 Juni 2023

Sebelumnya, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Takalar tahun 2020 atas nama Juharman S.Sos. M.Si dan Hasbullah S.Sos.M.Si telah diserahkan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati SulSel (seksi penyidikan) kepada penuntut umum (seksi penuntutan Kejati SulSel) sebagaimana tertera dalam Nota Dinas Kasi Penyidikan Nomor: ND-95/P.4.5/fd.1/05/2023 dan Nota Dinas Nomor: ND-96/p.4.5/fd.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023.

Setelah penuntut umum mempelajari dan meneliti berkas perkara para tersangka mengenai kelengkapan syarat formil dan syarat materil sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, maka penuntut umum menyatakan hasil penyidikan berkas perkara tersangka Juharman S.Sos. M.Si dan Hasbullah S.Sos.M.Si dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Takalar tahun 2020 lengkap (P-21).

Keputusan ini berdasarkan Nota Dinas Kasi Penuntutan Nomor: ND-15/p.4.5.2/ft.1/06/2023 dan ND-16/p.4.5.1/ft.1/06/2023 tanggal 6 Juni 2023. Selanjutnya, penuntut umum meminta agar Penyidik Pidana Khusus Kejati SulSel segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Makassar.

Tersangka Juharman S.Sos. M.Si dan Hasbullah S.Sos.M.Si diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Takalar tahun 2020. Tindakan ini diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut.

Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka telah menyebabkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 7.061.343.713 (tujuh miliar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Kasus ini merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan. Kejati SulSel telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara cermat untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Takalar tahun 2020. Dengan lengkapnya berkas perkara yang dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum, proses persidangan akan segera dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar.

Pihak berwenang berharap bahwa persidangan nantinya akan mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta memastikan bahwa pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Tindakan tegas dan transparansi dalam menangani kasus korupsi menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com
Edy Basri
Editor
Harianto
Reporter