Makassar, katasulsel.com — Kasi Penyuluhan Hukum (Penkum) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH.MH, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) ABRAD Makassar, Selasa (30/04/2024). Kegiatan ini, yang merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum terutama terkait penyalahgunaan narkotika di kalangan santri dan santriwati.

Soetarmi menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi penting mengingat penyalahgunaan narkotika telah menjadi masalah serius di Sulawesi Selatan. Meskipun telah ada upaya penegakan hukum dari kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), masih terdapat peredaran gelap narkotika yang belum terungkap sepenuhnya.

“Kami turun langsung ke masyarakat, terutama ke lembaga pendidikan, dengan harapan agar generasi muda memahami dan menjauhi penyalahgunaan narkotika,” kata Soetarmi.

Dalam sambutannya, Sekretaris Pondok Pesantren DDI ABRAD Makassar, Muhammad Adlan S.Th.I, menyambut baik kegiatan ini. Dia menyatakan bahwa pemahaman hukum sejak dini sangat penting bagi peserta didik agar dapat mengendalikan diri dan menghindari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Andi Taufiq Eka Putra, Ketua Yayasan Pondok Pesantren DDI ABRAD, juga memberikan respons positif terhadap kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini. Dia menegaskan bahwa penyuluhan hukum seperti ini harus terus dilakukan mengingat pengaruhnya yang besar terhadap pemahaman hukum generasi muda.

Selama kegiatan berlangsung, para santri dan santriwati tampak antusias mengikuti penyuluhan hukum yang mencakup penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan terkait narkotika. Salah satu santri, Muhammad Fadlan Samsir Hidayat, menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan pengetahuan tambahan yang penting yang tidak diajarkan di sekolah.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin sadar akan dampak buruk penyalahgunaan narkotika, yang merupakan ancaman bagi generasi muda bangsa,” ujar Muhammad Fadlan.

Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diharapkan dapat terus dilaksanakan sebagai upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan membangun kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com