Rabu, 15 Okt 2025

SIM Palsu di Kendari, B2 Umum Hanya Dibanderol Rp1,5 Juta

Katasulsel.com
8 Okt 2025 10:59
Kendari 0 368
3 menit membaca

Kendari, katasulsel.com — Kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diungkap Satreskrim Polresta Kendari bukan sekadar penangkapan seorang pelaku tunggal; temuan penyidik membuka pola kerja yang rapi dan berulang — karakteristik sindikat skala kecil yang memanfaatkan celah administratif dan kebutuhan mendesak warga. Berikut kronologi dan cara kerja sindikat, berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang disita polisi.

Modus dimulai dengan pembelian. Pelaku berinisial H (31) mencari SIM bekas yang statusnya sudah tidak berlaku dan membelinya dari masyarakat dengan kisaran harga Rp400.000–Rp600.000 per unit. Sumber pasokan ini didapat lewat relasi lapangan dan penawaran dari orang-orang yang ingin “mengosongkan” dokumen lama mereka.

Setelah bahan baku terkumpul, pelaku melakukan serangkaian langkah teknis untuk “menghidupkan” kembali SIM tersebut: memodifikasi data cetak, mencetak ulang kartu identitas pendukung, memotong dan menyusun ulang kertas atau plastik, lalu melewati proses laminating agar tampilan menyerupai kartu resmi. Polisi menyita laptop, printer, mesin laminating, cap stempel, dan bahan-bahan cetak — bukti bahwa proses dilakukan secara terstruktur dan berulang.

Untuk menutupi jejak, pelaku mencetak beberapa lembar identitas pendukung dan mengolah detail tampilan sehingga secara kasat mata mirip dokumen asli. Hasil rekayasa itu sengaja dibuat sedemikian rupa agar lolos pemeriksaan cepat di lapangan — cukup meyakinkan bagi pembeli yang menginginkan solusi instan.

Setelah “produk” selesai, pelaku menawarkan SIM B2 Umum hasil modifikasi kepada pemesan. Harga jual dipatok sekitar Rp1.500.000 per lembar, margin signifikan dari modal pembelian SIM kadaluarsa. Pola transaksi diduga berjalan melalui perantara dan pemesan yang tahu mencari jalan pintas—membayar lebih demi kecepatan dan tanpa harus melalui prosedur resmi.

Selain mesin cetak dan laminating, ditemukan cap stempel dan buku tabungan dalam penyitaan — indikasi penggunaan jasa perantara atau rekening untuk menyalurkan hasil penjualan. Handphone yang disita kemungkinan berisi daftar pemesan, komunikasi transaksi, atau kontak pemasok bahan baku. Semua elemen ini menunjukkan operasi yang terorganisir meski berskala rumah tangga.

Bersambung…

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )