“Kasus ini harus jadi pelajaran agar aparat desa dan kecamatan berhati-hati dalam memediasi perkara yang memiliki unsur pidana. Perlindungan anak bukan urusan kompromi,” kata salah satu aktivis perlindungan anak di Wajo.
Polemik ini pun membuka kembali perbincangan lebih luas soal benturan antara adat, moral, dan hukum modern di tingkat lokal — di mana garis antara “niat baik” dan “pelanggaran hukum” kerap kabur.
Kasus ini, yang berawal dari lamaran, kini justru berkembang menjadi ujian bagi komitmen aparat daerah menegakkan hukum dengan hati nurani yang terukur.
(sose)
Tidak ada komentar