Jakarta, Katasulsel.com — Presiden Prabowo Subianto kembali membuat kejutan besar di sektor ekonomi. Kali ini bukan soal efisiensi anggaran atau makan bergizi gratis. Yang disentuh langsung adalah “urat nadi” devisa negara: ekspor sumber daya alam.

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk negara. Artinya, jalur ekspor tidak lagi bebas sepenuhnya dimainkan perusahaan swasta seperti sebelumnya.

Kebijakan itu diumumkan langsung dalam rapat paripurna DPR. Komoditas yang masuk dalam skema baru tersebut antara lain crude palm oil (CPO), batu bara, hingga ferro alloy atau paduan besi.

Bahasa sederhananya: negara ingin menjadi “penjaga pintu utama” ekspor Indonesia.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Di balik kebijakan itu, ada kegelisahan lama yang selama ini jarang diucapkan terang-terangan. Pemerintah menduga masih banyak praktik under invoicing, transfer pricing, hingga devisa hasil ekspor yang parkir di luar negeri. Negara merasa selama ini terlalu banyak “kebocoran di tengah jalan”.

Prabowo tampaknya tidak ingin lagi bermain setengah hati.

BUMN nantinya bukan sekadar perusahaan negara biasa. Perannya akan berubah menjadi semacam national trading house — lembaga penghubung tunggal antara komoditas Indonesia dan pasar global. Skema itu membuat seluruh transaksi ekspor bisa dipantau lebih ketat, mulai dari kontrak, harga, hingga aliran devisa.

Model seperti ini sebenarnya bukan hal baru di dunia. Sejumlah negara kaya sumber daya pernah memakai pola serupa ketika ingin memperkuat kontrol terhadap devisa dan harga komoditas.

Yang menarik, pemerintah menyiapkan aturan ini bertahap. Masa transisi dimulai Juni hingga Agustus 2026, sebelum nantinya berjalan penuh.

Di ruang bisnis, kebijakan ini langsung memantik banyak tafsir.

Sebagian pelaku usaha melihatnya sebagai langkah berani untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar dunia. Negara bisa lebih mudah mengontrol harga, volume ekspor, serta arus dolar masuk.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan klasik: apakah birokrasi akan makin panjang?

Sebab ketika seluruh jalur ekspor dipusatkan pada BUMN, tantangan terbesar ada pada efisiensi dan transparansi. Dunia usaha biasanya bergerak cepat. Sementara sistem birokrasi negara sering identik dengan proses panjang.

Tetapi Prabowo tampaknya sedang memainkan paradigma baru: negara harus hadir lebih kuat dalam sektor strategis.

Ini bukan sekadar kebijakan perdagangan. Ini sudah masuk kategori geoekonomi. Negara ingin mengambil kembali kendali atas sumber daya alamnya.

Selama bertahun-tahun, Indonesia dikenal kaya komoditas tetapi sering kalah dalam penguasaan rantai dagang global. Produk berasal dari Indonesia, tetapi kendali pasar berada di luar negeri.

Kini arah itu mulai dibalik.

BUMN tidak lagi hanya diposisikan sebagai operator bisnis, tetapi instrumen kontrol ekonomi nasional.

Jika skema ini berhasil, pemerintah bisa memperkuat cadangan devisa, penerimaan pajak, dan stabilitas kurs rupiah. Namun jika tata kelolanya buruk, kebijakan ini juga bisa memunculkan “kemacetan baru” dalam rantai ekspor nasional.

Prabowo tampaknya sadar risikonya. Karena itu ia memilih jalur regulasi tingkat tinggi melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

Indonesia kini memasuki babak baru.

Dari era ekspor bebas menuju era ekspor terkendali.

Dan seperti biasa, sejarah akan ditentukan satu hal: apakah negara mampu mengelola kekuasaan ekonominya dengan disiplin — atau justru tersandera birokrasi sendiri. (*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita